METRO — Instruksi tegas Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, untuk melakukan tindakan tembak di tempat bagi pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melawan petugas, menuai dukungan luas. Apresiasi salah satunya datang dari Ketua Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kota Metro, Andy Gunawan, S.H.
Andy menilai langkah berani jajaran kepolisian ini sudah sangat tepat demi mengembalikan rasa aman dan menjaga ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Provinsi Lampung.
Desak Instruksi Diteruskan hingga Tingkat Polsek
Menurut Andy, ketegasan Kapolda Lampung ini harus diamini dan diturunkan secara berjenjang oleh seluruh unsur pimpinan di bawahnya agar anggotanya di lapangan memiliki payung hukum yang kuat dan keberanian moral.
"Instruksi Kapolda ini kalau bisa harus diteruskan secara tegas oleh para Kapolres, Kapolresta, hingga Kapolsek kepada jajaran di bawahnya. Hal ini penting agar anggota di lapangan tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal," ujar Andy Gunawan, Sabtu (16/5/2026).
Langkah agresif kepolisian ini dinilai kian mendesak, terutama pasca-insiden berdarah sepekan lalu yang mengakibatkan gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena akibat ditembak oleh pelaku kejahatan jalanan.
Bedah Hukum: Begal adalah Musuh Nyata
Sebagai seorang sarjana hukum, Andy menjelaskan bahwa aksi pembegalan bukan lagi sekadar pencurian biasa, melainkan masuk dalam kategori Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Sanksi Berat: Dalam aturan hukum, pelaku Curas terancam hukuman penjara mulai dari 9 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati jika aksinya sampai mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa korban.
Karakter Pelaku: Begal modern saat ini tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya demi merampas harta benda di jalan raya.
Warga yang Melawan Begal Harus Dilindungi Pasal 49 KUHP
Lebih lanjut, Andy Gunawan menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat sipil yang terpaksa melakukan perlawanan terhadap begal demi mempertahankan hidup atau harta bendanya. Ia merujuk pada Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Berdasarkan pasal tersebut, seseorang tidak dapat dipidana jika tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan darurat atas serangan yang seketika dan melawan hukum.
"Orang yang mempertahankan haknya dan berani melawan begal di jalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum, sekalipun dalam perlawanan itu si begal tewas. Hak membela diri warga negara harus dilindungi secara penuh oleh hukum," tegas Ketua JMI Metro tersebut. (##)