LAHAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemerasan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Lahat periode 2019-2024. Hal ini disampaikan Teuku dalam klarifikasi resmi di Kantor Kejari Lahat, Selasa (12/5/2026).
Teuku menegaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya bersama Kasi Pidsus Indra Susanto dan Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo meminta sejumlah uang adalah berita bohong.
"Kami sudah mendapatkan tayangan video yang bernarasi menuding kami melakukan pemerasan. Kami pastikan berita tersebut tidak benar atau bohong. Saya siap mempertanggungjawabkannya jika berita tersebut tidak benar," tegas Teuku Lutfansyah.
Teuku menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi langsung kepada Kejati Sumatera Selatan. Ia juga meluruskan latar belakang kasus yang menjadi narasi dalam video tersebut, yakni terkait dugaan SPPD fiktif tahun 2020. Menurutnya, kasus itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat dan sempat dinyatakan selesai pada 2021, sebelum akhirnya muncul kembali surat perintah penyidikan pada 2023 di masa kepemimpinan sebelumnya.
Sebelumnya, sebuah akun TikTok menyebarkan narasi yang mengeklaim bahwa 21 mantan anggota DPRD Lahat diperas sebesar Rp50 juta per orang, dengan total nilai mencapai Rp1,05 miliar. Uang tersebut dituduhkan sebagai biaya untuk menghentikan perkara pemeriksaan dugaan SPPD Covid-19 fiktif.
Membantah tuduhan tersebut, Ketua DPRD Lahat periode 2019-2024, Fitrizal Homizi, turut memberikan pernyataan singkat. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pemerasan tersebut sama sekali tidak berdasar.
"Tidak ada pemerasan dan berita itu tidak benar sama sekali," tegas Fitrizal.
Kejari Lahat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum teruji kebenarannya dan berpotensi mencoreng nama baik institusi penegak hukum.