Ahli Agraria Sebut Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Cacat Hukum dalam Penerbitan

  


BANDAR LAMPUNG – Fakta baru terungkap dalam persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Saksi ahli, Dita Febrianto, memberikan pemaparan krusial mengenai kedudukan hukum sertifikat tanah, proses konversi hak lama, hingga mekanisme pembatalan dokumen kepemilikan yang dianggap bermasalah.

Dalam keterangannya, Dita menegaskan bahwa hak-hak atas tanah yang terbit sebelum kemerdekaan Indonesia pada dasarnya tetap diakui oleh negara. Namun, pemilik atau ahli waris wajib melakukan konversi hak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengakuan hak lama tersebut wajib dilakukan konversi dengan mengacu pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990," jelas Dita Febrianto di hadapan Majelis Hakim.

Terkait kekuatan hukum sertifikat, ahli menjelaskan bahwa sebuah sertifikat tanah harus dianggap sah secara legal sebelum ada keputusan resmi yang mencabutnya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Dita memaparkan tiga mekanisme legal untuk menganulir atau mencabut legalitas suatu hak (sertifikat):

  1. Dicabut oleh instansi atau pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut.

  2. Direvisi oleh lembaga yang secara struktural berada di atasnya.

  3. Dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika terdapat indikasi cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang konstitusional untuk menguji keabsahan tersebut. "Caranya adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," tambahnya.

Selain persoalan sertifikat, ahli juga menyinggung mengenai kedudukan hukum Hibah. Menurutnya, hibah dikategorikan sebagai perjanjian sepihak. Hal ini berarti penerima hibah memiliki keleluasaan penuh atas objek yang dihibahkan tersebut. Secara prosedural, proses hibah dianggap sah dengan memenuhi syarat minimal, yakni menghadirkan sedikitnya dua orang saksi.

Keterangan ahli ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi para pihak yang bersengketa dalam memahami tata cara pembuktian dan prosedur hukum agraria yang berlaku di Indonesia.



ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED