BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengimbau warga yang tingkat ekonominya telah membaik untuk secara sukarela mengundurkan diri dari status peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan bantuan iuran pemerintah ditegaskan harus diprioritaskan penuh bagi warga kurang mampu yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan.
Imbauan tersebut disampaikan Deni merespons langkah pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan di Provinsi Lampung, Rabu (29/7/2026).
Deni memaparkan bahwa kuota pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah di Lampung mencakup 3,8 juta jiwa, yang disokong dari tiga sumber anggaran: APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, serta APBN via Kementerian Sosial.
"Untuk warga yang sudah mampu secara ekonomi, silakan mengundurkan diri. Ini kan jatahnya orang miskin. Masa kita memiskinkan diri sendiri dengan mengambil hak warga yang kurang mampu," tegas Anggota Fraksi Demokrat ini.
Soroti Target UHC dan Penonaktifan 100 Ribu Peserta PBI
Deni mengungkapkan, dari total cakupan kepemilikan BPJS Kesehatan di Lampung yang menyentuh angka 96 persen, tingkat kepesertaan aktif baru berada di angka 63 persen. Padahal, target aktivasi minimal diandalkan berada di kisaran 80 persen untuk mengejar status Universal Health Coverage (UHC) nasional sebesar 98 persen.
Ia mencontohkan Kabupaten Lampung Selatan yang telah berhasil meraih predikat UHC, di mana warga cukup memperlihatkan KTP atau NIK untuk mengakses fasilitas kesehatan dasar.
Di sisi lain, Deni menjelaskan alasan di balik penonaktifan hampir 100 ribu peserta PBI di Lampung oleh pemerintah pusat. Pembersihan data tersebut merujuk pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 guna mencegah tumpang tindih anggaran antara pusat dan daerah.
"Sebagian peserta yang dinonaktifkan memang sudah tergolong mampu secara ekonomi berdasarkan hasil verifikasi data terbaru. Karena itu, migrasi ke kepesertaan mandiri menjadi langkah yang bijak," terangnya.
Jamin Pelayanan Tetap Berjalan Meski Ada Tunggakan Pemda
Deni menegaskan bahwa persoalan dinamika anggaran atau tunggakan pembiayaan iuran dari pemerintah daerah tidak akan memengaruhi mutu serta akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Masyarakat peserta aktif BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan penanganan medis dan pengajuan klaim berobat sesuai dengan regulasi yang berlaku. DPRD Lampung berkomitmen mengawal agar penyaluran subsidi jaminan kesehatan di seluruh daerah senantiasa tepat sasaran.