BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan komitmen dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Bumi Ruwa Jurai.
Dukungan lembaga legislatif tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Edward Rasyid, saat mewakili pimpinan DPRD pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senpi ilegal yang digelar Polda Lampung di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, serta dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Ancaman Generasi Muda dan Apresiasi Transparansi Aparat
Edward Rasyid menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan stabilitas daerah. Oleh karena itu, langkah penindakan hukum yang tegas perlu diselaraskan dengan strategi edukasi pencegahan secara lintas sektor.
"DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat agar peredaran narkoba dapat ditekan dan Lampung semakin aman," ujar Edward Rasyid.
Ia juga menyampaikan apresiasi dari pihak legislatif atas konsistensi Polda Lampung yang tidak hanya berhasil membongkar jaringan kejahatan, melainkan juga secara terbuka memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini dinilai sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di mata publik.
Melalui sinergi erat antara DPRD, Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta penindakan kejahatan dapat berjalan optimal demi menciptakan iklim daerah yang tertib, kondusif, dan bebas dari bahaya narkotika.