Ganyang Jastip Bangku Sekolah: Kadisdik Thomas Amirico Kunci Moratorium Siswa Pindahan di Bawah 1 Tahun



BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kembali melempar draf kebijakan makro yang agresif guna meruntuhkan rupa-rupa praktik kecurangan dalam ekosistem pendidikan daerah. Guna mengunci garansi bersih dari fenomena "siswa titipan" atau modus Jasa Titip (Jastip) bangku kosong, otoritas pendidikan resmi memberlakukan sasis moratorium perpindahan siswa dalam jangka waktu satu semester atau di bawah satu tahun berjalan, Jumat (19/6/2026).

Langkah pembersihan sistem ini dieksekusi secara hitam di atas putih untuk mengawal sirkuit Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri se-Provinsi Lampung agar berjalan 100 persen objektif. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses seleksi—baik jalur prestasi, unggulan, maupun reguler—kini dipatok transparan secara digital dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat via situs resmi SPMB daring Lampung secara real-time.

“Kami melayangkan draf jaminan mutlak bahwa sirkuit penerimaan tahun ini bersih dari intervensi titipan fungsionaris mana pun. Anak-anak didik harus kita paksa memiliki daya juang kompetisi yang sehat. Kelulusan mereka wajib bersandar penuh pada penilaian objektif, grafik nilai rapor, serta capaian prestasi akademik orisinil,” tegas Thomas Amirico taktis saat dikonfirmasi.

Tutup Celah Pungli Puluhan Juta: Siswa Pindah Wajib Tunggu Satu Tahun Penuh

Merespons fluktuasi rahasia umum di lapangan mengenai adanya oknum sekolah yang kerap memperjualbelikan kursi kosong lewat skema "pindahan siluman", Kadisdikbud membongkar sasis regulasi baru. Selama ini, klaster sekolah unggulan ditengarai kerap menerima siswa pindahan dadakan secara ilegal di tengah semester KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) berjalan dengan tarif kompensasi bawah tangan yang dilaporkan menyentuh angka puluhan juta rupiah.

Guna memotong sirkuit pungutan liar (pungli) makro tersebut, Thomas mengunci aturan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi siswa untuk mengajukan draf mutasi pindah sekolah jika masa belajar di sekolah asal belum genap satu tahun atau baru berjalan 5 hingga 6 bulan (satu semester). Evaluasi perpindahan hanya akan dilayani pasca-kenaikan kelas, itu pun wajib memenuhi sasis syarat ketat mengenai adanya kuota kosong riil akibat siswa lama mengundurkan diri atau ikut pindah keluar daerah.

“Kaca mata regulasi kita perketat berkaca dari evaluasi tahun lalu. Rantai manipulasi pindah sekolah di tengah semester ini fungsional kita putus. Jika ada siswa yang mendadak nangkring di dalam kelas unggulan padahal baru menempuh satu semester di sekolah asal, maka sasis administrasinya dipastikan cacat hukum,” urai Thomas berbobot.

Tantang Partisipasi Publik: Deteksi Siswa Pindahan Ilegal Langsung Lapor Kadisdik

Di lajur hilir, Disdikbud Lampung secara terbuka menantang ketebalan fungsi pengawasan publik dari para orang tua murid, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta awak media pers. Komunitas sipil diimbau untuk menyisir langsung pergerakan grafik jumlah siswa di ruang-ruang kelas sekolah reguler maupun unggulan di wilayahnya masing-masing.

Thomas menegaskan, jika masyarakat mengendus adanya fluktuasi penambahan murid baru di luar sirkuit kenaikan kelas resmi, atau mencium draf bau kongkalikong kompensasi keuangan berkedok sumbangan jastip bangku sekolah, katup laporan pengaduan langsung dibuka ke meja dinas hulu.

“Semua elemen masyarakat dipatok wajib ikut memantau. Bilamana ke depan terdeteksi ada siswa pindahan ilegal dalam jangka waktu satu semester atau 5-6 bulan berjalan, langsung lemparkan draf laporannya secara tertulis kepada saya. Identitas pelapor dijamin aman, dan oknum kepala sekolah yang nekat bermain mata dengan draf pungli puluhan juta ini akan langsung kita eksekusi sanksi copot jabatan,” pungkas Thomas mengunci komitmen reformasi pendidikannya. (***)

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED