Pesisir Barat – Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama gabungan Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang wanita berinisial N (27) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan 11 unit mobil, 2 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., saat diwawancarai pada Jumat (12/06/2026), mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 11 korban. Dari jumlah tersebut, sembilan korban telah resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Unit Reskrim Polres Pesisir Barat.
Menurut Meidy, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merental kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain dengan mengklaim bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya. Sebagian besar korban diketahui merupakan pengusaha jasa rental kendaraan di wilayah Pesisir Barat.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah menyewa kendaraan dari para korban, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain dengan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan,” ujar Meidy.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan tujuh unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Selain itu, diketahui tiga unit mobil lainnya telah lebih dahulu dikembalikan oleh pelaku kepada pemilik aslinya.
Sementara itu, dua unit mobil yang diduga masih berada di tangan pihak lain saat ini masih dalam proses pencarian oleh jajaran Polres Pesisir Barat.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Pesisir Barat. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut membantu pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Meidy.
Tidak hanya kendaraan, tersangka juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai terhadap sejumlah korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. Polisi menerima laporan dari beberapa korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp130 juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan pelaku untuk segera melapor ke Polres Pesisir Barat dengan membawa bukti-bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 126 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun pembelian barang dari pihak lain. Warga diminta untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan serta memastikan asal-usul barang yang ditawarkan guna menghindari menjadi korban tindak pidana serupa. (*)
