LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD Kabupaten Lahat secara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam Rapat Paripurna ke-VIII yang digelar Kamis (7/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah untuk menekan angka pengangguran sekaligus memastikan masyarakat asli Lahat menjadi prioritas utama dalam setiap rekrutmen perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Seganti Setungguan.
Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan draf regulasi yang akan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal. Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah adanya pembagian kuota rekrutmen, di mana perusahaan wajib menyerap minimal 70 persen tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat, sementara 30 persen sisanya diperuntukkan bagi tenaga kerja dari luar daerah.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak di daerahnya sendiri. Widia menambahkan bahwa regulasi ini sangat penting agar keberadaan investasi dan perkembangan perusahaan di Lahat tidak hanya menjadikan warga lokal sebagai penonton, melainkan pelaku aktif yang merasakan dampak langsung dari pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Lahat juga memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang telah menginisiasi program ini sebagai jawaban atas persoalan ketenagakerjaan di lapangan. Meski program pengentasan kemiskinan ini belum dapat dirasakan manfaatnya secara instan, kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan efektif di masa depan.
Saat ini, proses pembahasan di legislatif masih terus berjalan untuk menyempurnakan aspek teknis dan perlindungan hukum bagi pekerja lokal. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menanti proses administrasi ini selesai, dengan harapan jika nantinya disahkan, Perda ini akan mendorong terciptanya pembangunan ekonomi daerah yang lebih adil, akuntabel, dan berpihak sepenuhnya kepada kemandirian masyarakat Kabupaten Lahat.