Gebrakan SPMB Lampung 2026: Kelulusan Jalur Domisili Kini Ditentukan Tes Akademik CAT

  


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh unsur Forkopimda, lembaga penegak hukum, dan organisasi masyarakat melakukan langkah berani dalam membenahi sistem pendidikan dengan menandatangani Pakta Integritas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026), deklarasi ini menegaskan komitmen "No Titip, No Jastip" demi mewujudkan pendidikan yang inklusif dan transparan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, menjelaskan bahwa SPMB tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah menekankan bahwa sekolah adalah milik semua anak tanpa memandang kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial. Untuk itu, aturan main dibuat lebih detail dan tegas guna melindungi siswa kurang mampu dan memberikan tempat yang layak bagi siswa berprestasi serta mereka yang tinggal di area dekat sekolah.

Terdapat perubahan mekanisme yang sangat signifikan pada pelaksanaan tahun ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, mengungkapkan bahwa jalur domisili tidak lagi otomatis menjamin kelulusan hanya berdasarkan jarak rumah. Tahun ini, seleksi dilakukan berbasis tes akademik dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jalur domisili hanya menjadi prasyarat pendaftaran, sementara penentu utama kelulusan diukur melalui kemampuan akademik siswa. Langkah ini diambil untuk mendorong daya juang dan kompetensi siswa sejak dini.

Adapun kuota pendaftaran pada SPMB 2026 terdiri dari Jalur Domisili minimal 30 persen, Jalur Afirmasi 30 persen (termasuk disabilitas), Jalur Prestasi minimal 35 persen, dan Jalur Mutasi maksimal 5 persen. Thomas bahkan mengisyaratkan rencana jangka panjang pemerintah untuk menghapus jalur domisili sepenuhnya di masa depan agar seluruh peserta didik di Lampung memiliki kesempatan kompetitif yang sama untuk mengakses sekolah unggulan tanpa terhambat batasan administratif alamat.

Pelaksanaan SPMB akan dimulai untuk SMA Unggul pada 2–5 Juni 2026, diikuti SMA Reguler dan SMK pada 15–19 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau para orang tua untuk memberikan teladan kejujuran dengan tidak mencari "pintu belakang" atau jalan pintas. Sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat diharapkan dapat mengawal proses ini agar berjalan bersih dan akuntabel, guna melahirkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED