PESISIR BARAT, 21 Desember 2025 – Proyek pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berupa pembangunan pengaman tebing di Way Melesom, Kabupaten Pesisir Barat, menuai kritik tajam dari masyarakat. Pembangunan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi publik serta mengancam kelestarian ekosistem sungai setempat.
Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah ketiadaan papan informasi proyek dan penggunaan material pasir serta batu yang diambil langsung dari dasar aliran sungai tanpa izin lingkungan yang jelas.
Pelanggaran Transparansi Publik
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi. Ketiadaan papan ini di lokasi Way Melesom memicu kecurigaan warga terkait nilai anggaran, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana proyek.
"Papan proyek itu hak masyarakat untuk tahu. Kalau tidak ada, bagaimana kami bisa ikut mengawasi anggaran negara?" ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Selain masalah administratif, aktivitas pengerukan pasir dan batu di sepanjang aliran sungai untuk keperluan material proyek dikhawatirkan merusak keseimbangan alami. Pengambilan material yang tidak terkendali berpotensi:
Mengubah Aliran Sungai: Memicu pengikisan lahan warga di titik lain.
Sedimentasi Berlebihan: Merusak kualitas air bersih yang digunakan warga untuk bertani.
Risiko Bencana: Mempercepat potensi banjir dan longsor di pemukiman sekitar sungai dalam jangka panjang.
Seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada tim media. "Kami takut sungai ini rusak. Kami bergantung pada air sungai ini untuk bertani. Jika batu dan pasir terus diambil dari sini, alirannya akan berubah dan mengancam sawah kami," ungkapnya.
Desakan Evaluasi Total
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait maupun pelaksana proyek di lapangan. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan dinas terkait untuk segera:
Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak): Memastikan keabsahan pengambilan material sungai.
Audit Transparansi: Mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk akuntabilitas.
Evaluasi Amdal: Meninjau kembali dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengerukan di Way Melesom.
Langkah tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan guna memastikan pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan kelestarian alam demi kepentingan jangka pendek.
Kontak Informasi: Warga yang menemukan indikasi kerusakan lingkungan lebih lanjut di area proyek dapat melaporkannya kepada dinas lingkungan hidup setempat atau melalui kanal pengaduan masyarakat.
