TANGGAMUS, 22 Desember 2025 – Dunia birokrasi Kabupaten Tanggamus diguncang isu miring terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Skandal ini mencuat setelah M. Indra Darmawan Hastien, suami dari seorang wanita berinisial DE, mengungkap kedekatan istrinya dengan oknum pegawai Disdukcapil Tanggamus berinisial RS.
Merasa dikhianati dan martabat keluarganya diinjak-injak, Indra menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum serta melaporkannya kepada otoritas pengawasan ASN.
Kronologi dan Kecurigaan Suami
Indra menjelaskan bahwa kecurigaannya bermula dari perubahan perilaku istrinya, DE, yang bekerja di sebuah bank swasta di Pringsewu. DE disebut sering pulang larut malam dan menunjukkan sikap dingin terhadap keluarga.
Penelusuran Indra berujung pada temuan bukti komunikasi antara DE dan RS yang dinilai mesra dan melampaui batas kewajaran hubungan profesional. Meski sempat ditegur secara kekeluargaan, DE dilaporkan justru mengabaikan nasihat tersebut.
“Saya merasa dikhianati. Banyak hal yang tidak seperti biasanya, akhirnya saya menelusuri dan menemukan kedekatan mereka,” ujar Indra, Jumat (19/12/2025).
Langkah Tegas: Laporan ke Inspektorat hingga Gugatan Hukum
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan penegakan disiplin ASN, Indra berencana melayangkan laporan resmi ke beberapa instansi:
Kepala Disdukcapil Tanggamus: Selaku atasan langsung RS.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus: Untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ASN.
BKPSDM Tanggamus: Terkait sanksi administratif kepegawaian.
Selain jalur birokrasi, Indra juga mempertimbangkan langkah hukum pidana dan perdata:
Laporan Perzinaan: Jika bukti-bukti telah memenuhi unsur hukum pidana.
Gugatan Cerai: Dengan dasar perselingkuhan.
Hak Asuh Anak: Upaya perlindungan bagi masa depan buah hati.
Pelanggaran Disiplin ASN
Secara hukum, ASN terikat pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan yang mencoreng kehormatan negara dan martabat ASN, terutama dalam ranah rumah tangga (perselingkuhan), dapat dijatuhi sanksi disiplin sedang hingga berat, termasuk pemecatan jika terbukti melanggar norma kesusilaan secara fatal.
Hingga saat ini, oknum berinisial RS belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menyikapi laporan ini guna menjaga integritas instansi pemerintah.
