JAKARTA, 20 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12). Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga menjerat seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap.
Konstruksi Kasus: Ijon Proyek dalam Setahun Terakhir
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12) dini hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Modus Operandi: Ade Kuswara diduga meminta uang ijon kepada Sarjan untuk paket-paket proyek di Pemkab Bekasi.
Peran HM Kunang: Ayah bupati tersebut diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang suap.
Total Suap: Nilai ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali tahap penyerahan.
Temuan Lain: KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh ADK dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade Kuswara. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa setoran ijon tahap keempat.
Ketiga tersangka kini telah mengenakan rompi oranye dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Sebagai penerima suap, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi, mengingat bupati dan keluarganya diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi sistematis.
