Pesawaran - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Senin (24/2).
Dalam putusan tersebut, Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak dapat membuktikan kelengkapan dokumen yang menunjukkan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi dinyatakan cacat hukum secara materiil dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat.
Hal ini membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Pesawaran.
Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
PSU ini harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.
Dalam PSU mendatang, pasangan calon Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (sebelumnya Pasangan Calon Nomor Urut 2) tetap dapat mengikuti pemilihan.
Sementara itu, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru, dengan ketentuan Aries Sandi Darma Putra tidak dapat lagi dicalonkan sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.
Adapun partai politik atau gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP serta partai non parlemen dapat mengajukan kembali Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 bernama Supriyanto sebagai calon, baik sebagai calon bupati ataupun sebagai calon wakil bupati.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengajukan pasangan calon. Termohon dalam hal ini KPU melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aries Sandi Darma Putra sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.
Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Supriyanto bila mana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil bupati atau calon bupati.
KPU Kabupaten Pesawaran juga diinstruksikan untuk menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang telah digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Selain itu, KPU harus memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dalam proses kampanye atau metode lain agar mereka dapat memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Selanjutnya hasil dari pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KPU tanpa harus melaporkan pada Mahkamah, dengan supervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini.
Tags:
MK