Wartawan Diduga Dihambat Saat Liputan, IJTI Minta Klarifikasi Pemprov Lampung

 

IJTI Pengda Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera memberikan klarifikasi atas dugaan pembatasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung, Jumat (2/10/2026).

Wartawan tersebut diduga diminta menghentikan peliputan dan menghapus materi rekaman hasil liputan.

IJTI tidak ingin menghakimi atau mendahului proses hukum. Namun, setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus jelas dasar, kewenangan, dan mekanismenya.

“Kami meminta penjelasan: siapa yang memberikan instruksi, atas kewenangan apa, dan apa dasar meminta wartawan menghentikan peliputan serta menghapus materi jurnalistik,” tegas Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi.

IJTI juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak diam ketika jurnalisnya menghadapi persoalan saat menjalankan tugas. Wartawan harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Wartawan tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan seorang diri. Kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur protokol dan keamanan, tetapi pengaturan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat kerja jurnalistik tanpa dasar yang jelas.

IJTI meminta Pemprov Lampung membuka klarifikasi secara transparan dan memastikan hubungan pemerintah dengan pers tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan. Hormati wartawan yang bekerja secara profesional, dan pastikan kemerdekaan pers tetap terjaga,” tegas Andres. (*) 

Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama