Pemkab Lampung Selatan Siapkan Strategi Kejar Target PAD Akhir 2026

 


KALIANDA
— Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Selatan mencapai Rp224,07 miliar hingga 30 September 2026. Jumlah tersebut setara dengan 79,52 persen dari target penerimaan gabungan tahun ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kini menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan penerimaan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026, termasuk memperluas pendataan objek pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, realisasi pajak daerah mencapai Rp210,85 miliar atau 80,20 persen dari target Rp262,90 miliar.

Sementara itu, penerimaan retribusi daerah tercatat sebesar Rp13,22 miliar atau 69,94 persen dari target sekitar Rp18,89 miliar.

Capaian tersebut dievaluasi dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan optimalisasi penerimaan perlu dilakukan melalui pendataan dan pemetaan objek pajak secara lebih luas, terutama untuk mengidentifikasi potensi yang belum tergarap secara maksimal.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak reklame. Hingga akhir September 2026, realisasi pajak reklame baru mencapai 63,16 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2025, yakni 66,97 persen.

Menurut Iwan, perubahan pola promosi masyarakat yang semakin banyak menggunakan media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.

Karena itu, BPPRD berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak potensial untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.

Gaspolpak dorong kepatuhan pajak

Selain memperluas pendataan, BPPRD Lampung Selatan juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak).

Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi objek pajaknya belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui program tersebut, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan BPPRD. Pemkab berharap langkah ini dapat mendorong keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujar Iwan.

Perangkat daerah diminta evaluasi target

Dalam rapat evaluasi tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.

Ia meminta perangkat daerah terkait memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi penerimaan, mengidentifikasi hambatan, dan menyusun langkah yang terukur guna mengejar target yang masih memungkinkan dicapai.

Menurut Edy, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan berbasis data agar kendala penerimaan dapat dijelaskan secara terukur kepada pimpinan.

“Capaian PAD menjadi atensi Bapak Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan agar evaluasi pendapatan berjalan seiring dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Perangkat daerah diminta memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan realisasi pendapatan.

“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan berharap evaluasi berkala dan pemetaan potensi yang lebih akurat dapat membantu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir 2026. Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama