BKD Lampung Selatan Kejar SK Perpanjangan PPPK-PW, Anggaran Gaji Dipastikan Tersedia

 


KALIANDA
— Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan berkaitan dengan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan proses administrasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu tengah dipercepat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 terbagi dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN.

“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

TMT pertama ditetapkan pada 1 Oktober 2025, dengan masa kontrak satu tahun hingga 30 September 2026. Sementara itu, TMT kedua ditetapkan pada 1 November 2025, dengan masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.

Perbedaan masa kontrak tersebut berdampak pada waktu pembayaran gaji Oktober 2026. PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 telah menyelesaikan masa kontraknya pada 30 September 2026 sehingga pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.

Adapun pegawai dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak hingga 31 Oktober 2026 sehingga pembayaran gaji Oktober masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.

“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

BKD Percepat Proses Perpanjangan SK

Dharma menegaskan, tertundanya pembayaran bagi sebagian PPPK-PW bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Saat ini, BKD memprioritaskan penyelesaian administrasi perpanjangan SK agar hak kepegawaian yang masih menunggu dapat segera diproses.

Proses perpanjangan tersebut dilakukan melalui SIASN BKN sebagai tindak lanjut rapat bersama BKN melalui Zoom pada 30 September 2026.

Setelah proses administrasi selesai, masing-masing PPPK-PW nantinya dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing.

“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.

Ia menjelaskan, perpanjangan ditujukan bagi PPPK-PW dari kedua kelompok TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya. BKD berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan agar administrasi kepegawaian kembali berjalan sesuai ketentuan.

BPKAD Pastikan Anggaran Gaji Tersedia

Kepastian ketersediaan anggaran disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih.

Ia memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW telah tersedia hingga Desember 2026. Menurutnya, pemerintah daerah siap memproses pembayaran selama permintaan dari perangkat daerah terkait telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa menurut BPKAD, anggaran gaji hingga akhir 2026 telah disiapkan. Namun, pembayaran tetap mengikuti kelengkapan administrasi dan prosedur pengajuan dari masing-masing perangkat daerah.

Rini juga menyampaikan bahwa anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun anggaran 2027 telah dimasukkan dalam APBD Murni 2027.

“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemkab Lampung Selatan menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW hingga akhir 2026 dan mengalokasikan anggaran untuk tahun berikutnya, dengan tetap memperhatikan regulasi pemerintah pusat.

SK Ditargetkan Terbit dalam Waktu Dekat

Terkait waktu penyelesaian administrasi, Dharma mengatakan BKD menargetkan penerbitan SK perpanjangan dapat dituntaskan secepatnya.

Ia mengakui tingginya penggunaan SIASN oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat memengaruhi kecepatan akses sistem. Meski demikian, berdasarkan laporan tim yang menangani proses tersebut, pekerjaan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.

“Kami selalu menargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.

Dharma menambahkan, tingginya lalu lintas akses pada aplikasi dapat memengaruhi waktu pemrosesan. Namun, BKD terus mengupayakan agar administrasi perpanjangan segera rampung.

“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan berharap proses perpanjangan SK dapat segera selesai sehingga pembayaran gaji bagi PPPK-PW yang masih menunggu administrasi dapat diproses sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan dengan memperhatikan TMT, masa kontrak, kelengkapan administrasi, dan mekanisme pengajuan dari perangkat daerah masing-masing.

(KMF)

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama