Fenomena Kacang Lupa Kulit, Ketua Hiwala Wahyudi Soroti Etika Komunikasi Rekan Seprofesi

 


BANDAR LAMPUNG
— Himpunan Wartawan Lampung (Hiwala) melontarkan kritik keras terkait dinamika etika, komunikasi, serta soliditas di tubuh insan pers dan media Provinsi Lampung. Kritikan tersebut mencuat menyusul pergeseran dinamika advokasi ketenagakerjaan jurnalis yang dinilai mencederai nilai kebersamaan antar-rekan seprofesi.

Ketua Umum Hiwala, Wahyudi, menegaskan bahwa nilai solidaritas jurnalis dalam menghadapi tekanan kerja maupun pemecatan merupakan harga diri profesi yang wajib dijaga. Namun, ia menyayangkan munculnya kompromi etika ketika seorang wartawan yang sebelumnya diperjuangkan justru memutus komunikasi setelah mendapatkan posisi pekerjaan baru di lingkungan birokrasi atau kekuasaan.

"Ibarat dorong mobil mogok, begitu mobilnya hidup dan jalan, orang-orang yang ikut mendorong justru ditinggalkan di pinggir jalan. Kebersamaan dan ucapan terima kasih itu hal sederhana, namun menjadi indikator bagaimana seseorang menghargai kebersamaan yang pernah terjalin," ujar Wahyudi di Bandar Lampung, Jumat (9/10/2026).

Wahyudi menekankan bahwa setiap jurnalis memiliki hak penuh untuk menentukan arah karir maupun berpindah profesi ke ranah komunikasi pemerintahan. Kendati demikian, rekam jejak perjuangan di lapangan serta hubungan baik dengan rekan-rekan wartawan yang konsisten mengawal isu-isu pers tidak boleh dilupakan begitu saja.

Di samping persoalan etika hubungan sejawat, Hiwala menggarisbawahi poin krusial mengenai perlunya pembelaan terhadap hak-hak dasar wartawan yang menghadapi tindakan pemecatan sepihak (PHK) maupun pemutusan hubungan kerja dari perusahaan media tempatnya bernaung.

"Terlepas dari dinamika personal, persoalan pemecatan wartawan itu menyangkut hajat hidup dan harkat seseorang yang wajib kita bela secara profesional. Itu poin paling mendasar yang harus menjadi perhatian bersama seluruh organisasi pers," tegasnya.

Menanggapi maraknya kriminalisasi dan pelaporan karya jurnalistik ke pihak kepolisian, Wahyudi juga menyuarakan keprihatinan mendalam. Ia menilai sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers, bukan secara gegabah dilayangkan ke aparat penegak hukum.

Atas dasar dinamika tersebut, Hiwala mewacanakan pembentukan tim khusus advokasi hukum guna memberikan pembelaan dan pendampingan bagi wartawan di Provinsi Lampung yang menghadapi perselisihan kerja maupun tekanan hukum saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama