KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat, wisatawan, serta nelayan untuk tetap mematuhi batasan radius keselamatan pasca-penurunan status Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menurunkan tingkat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB. Keputusan penyesuaian status ini diambil setelah lebih dari dua bulan gunung api tersebut berada pada fase erupsi tinggi.
Seiring dengan perubahan status tersebut, batas radius aman bahaya disesuaikan dari yang sebelumnya dilarang dalam radius 3 kilometer, kini menjadi 2 kilometer dari kawah atau pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, menegaskan bahwa penyesuaian penurunan status ini bukan berarti melonggarkan seluruh aspek keselamatan. Pihaknya terus mengintensifkan koordinasi serta sosialisasi ketentuan radius aman kepada warga pesisir, pelaku pariwisata, dan nelayan di wilayah Kalianda, Rajabasa, hingga Pulau Sebesi.
“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan. Penurunan status ini jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan batas aman,” tegas Maturidi di Kalianda, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan laporan teknis evaluasi Badan Geologi, penurunan status GAK dilandasi oleh kecenderungan penurunan aktivitas vulkanik hingga periode pemantauan 20 September 2026. Hal tersebut diperkuat oleh pengukuran deformasi yang mencatatkan fase deflasi atau penyusutan tekanan pada tubuh gunung api, serta meluruhnya catatan kegempaan yang hanya mengindikasikan satu kali gempa low frequency dan microtremor skala kecil.
Catatan riwayat BPBD menyebutkan, Gunung Anak Krakatau sempat ditetapkan pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Sepanjang periode Siaga tersebut, tercatat terjadi 224 kali letusan hingga awal September, termasuk fase erupsi menerus selama 25 jam pada 4–6 September 2026.
Meski tren vulkanik saat ini melandai, BPBD Lampung Selatan mengingatkan potensi bahaya sekunder berupa lontaran batu pijar dan hujan abu lebat yang masih dapat terjadi secara mendadak. Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing isu-isu spekulatif dan senantiasa merujuk pada kanal informasi resmi milik Badan Geologi, BMKG, serta Pemkab Lampung Selatan.