BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya terpaku pada angka pertumbuhan investasi berbasis lingkungan dalam mengadopsi tren ekonomi global. Anggota Komisi III DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Heni Susilo, menegaskan bahwa gelombang transisi menuju pasar karbon dan ekonomi rendah emisi berpotensi memicu guncangan sosial baru, terutama risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada sektor industri konvensional yang padat karbon. Oleh karena itu, jaminan perlindungan tenaga kerja lokal wajib ditempatkan sebagai pilar utama dalam perumusan kebijakan fiskal daerah.
Secara makro, parlemen mengakui bahwa Provinsi Lampung memiliki modal ekologis yang melimpah untuk masuk ke dalam ekosistem investasi hijau nasional. Potensi tersebut terbentang mulai dari luasnya kawasan hutan lindung, sektor agraria yang berkelanjutan, pengelolaan energi bersih terbarukan, hingga sirkulasi ekonomi rendah karbon. Namun, keunggulan komparatif ini dinilai tidak akan berdampak positif secara struktural jika pemerintah daerah abai memitigasi risiko pergeseran struktur ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.
Komisi III mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) komprehensif terkait transisi ekonomi hijau. Dokumen strategis tersebut harus memuat data valid mengenai potensi ekonomi karbon, zonasi hutan dan lahan, pemetaan industri rendah emisi, serta yang paling krusial adalah daftar klaster tenaga kerja rentan. Skema pengamanan ini ditujukan agar para pekerja di sektor terdampak memiliki bantalan sosial dan ekonomi yang memadai selama masa transisi regulasi.
"Arah pembangunan ekonomi hijau dan perdagangan karbon melalui bursa karbon merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari oleh daerah. Sesuai dengan Perpres 98/2021 dan aturan turunan OJK, Lampung harus bergerak cepat menyiapkan kelembagaan dan regulasi pendukung. Namun, transisi ini tidak boleh memunculkan kesenjangan sosial baru. Investasi hijau yang masuk ke Bumi Ruwa Jurai harus memberikan implikasi manfaat nyata secara inklusif. Pendapatan daerah harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas keterampilan buruh, ketahanan UMKM, serta jaminan perlindungan bagi para pekerja rentan," urai Heni Susilo.
Langkah mitigasi yang disodorkan parlemen meliputi program peningkatan keterampilan (upskilling) serta pelatihan ulang (reskilling) tenaga kerja secara masif agar mereka mampu terserap ke dalam lapangan kerja hijau (green jobs). Seluruh instrumen proteksi ini wajib diselaraskan dengan tata perundang-undangan ketenagakerjaan nasional, termasuk regulasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut konstitusional, Komisi III DPRD Lampung berkomitmen mendorong program ekonomi hijau ini masuk ke dalam agenda prioritas kebijakan fiskal dan penganggaran daerah. Dukungan tersebut akan diwujudkan lewat perumusan insentif bagi korporasi yang menerapkan teknologi rendah emisi, penguatan alokasi anggaran sektor pertanian berkelanjutan, hingga proteksi anggaran jaminan sosial bagi buruh dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Langkah ini esensial demi memastikan bahwa modernisasi industri hijau di Lampung tetap berjalan di atas koridor keadilan sosial.