Tak Sebatas Kritik, DPP JMI Daftarkan Gugatan Hukum Terhadap Sekda OKU

 


 BATURAJA – Hubungan kemitraan antara organisasi profesi media dan jajaran birokrasi pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru yang kian meruncing. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi mengalihkan pola pergerakannya dari sekadar draf kritik horizontal di ruang publik menjadi draf perlawanan hukum formal dengan mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU.

Langkah litigasi ini ditempuh secara modern melalui sasis sistem peradilan elektronik (e-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan data pemantauan berkas perkara digital pada Senin (29/6/2026), draf gugatan hukum tersebut telah resmi masuk dan terekam dalam sistem e-Filing Pengadilan Negeri Baturaja dengan status administratif "Menunggu Pendaftaran" sebelum sasis nomor perkara resmi diterbitkan oleh panitera.

Dalam draf sengketa hukum perdata atau tata usaha ini, DPP Jurnalis Maestro Indonesia memposisikan diri secara rigid sebagai pihak penggugat. Sementara itu, pucuk pimpinan tertinggi aparatur sipil negara yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tercatat secara hukum sebagai pihak tergugat.

Hak Konstitusional: JMI Percayakan Penyelesaian Perkara pada e-Court Mahkamah Agung

Guna mengawal sasis kepentingan hukum organisasi dan memastikan seluruh materi gugatan terartikulasi secara presisi di muka persidangan, DPP JMI memberikan kuasa komando langsung kepada Yudi Hutriwinata dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia selaku perwakilan legal kelembagaan.

Yudi Hutriwinata menguraikan bahwa draf pelayangan gugatan ini merupakan kristalisasi dari upaya pencarian kepastian hukum materiil melalui sasis mekanisme konstitusional yang telah disediakan oleh negara. JMI memilih menghindari draf konfrontasi jalanan dan mempercayakan sirkuit penyelesaian benturan kepentingan ini sepenuhnya kepada integritas lembaga peradilan.

“Gugatan ini adalah bentuk penggunaan hak konstitusional kami yang sah demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang konkret. Kami sangat mengapresiasi sasis e-Court yang dikembangkan Mahkamah Agung karena mempermudah organisasi profesi seperti kami dalam mengakses layanan peradilan secara transparan, kredibel, dan akuntabel dari mana saja,” jelas Yudi Hutriwinata dalam draf pernyataan resminya.

Menanti Sidang Perdana: JMI Desak Peradilan Objektif dan Profesional

Sasis perkara ini sekarang tengah melewati tahapan verifikasi draf dokumen dan pemenuhan sirkuit administrasi lanjutan di Pengadilan Negeri Baturaja sebelum majelis hakim menetapkan draf jadwal sidang perdana beragenda pembacaan gugatan serta mediasi para pihak.

Pihak JMI selaku penggugat menaruh draf harapan besar agar seluruh jalannya tahapan persidangan, mulai dari pembuktian berkas hulu hingga draf putusan akhir, dapat dipimpin oleh majelis hakim secara objektif, profesional, independen, dan terbebas dari sasis intervensi kekuasaan eksekutif daerah.

Kendati tensi politik dan hukum di OKU meninggi pasca-pendaftaran gugatan ini, DPP Jurnalis Maestro Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi hukum acara yang berlaku, menjunjung tinggi sasis persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap posisi hukum Sekda OKU hingga adanya draf putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). (***)Alternatif Judul yang Super Lugas dan Ringkas:


ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED