BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, memasuki babak baru dengan hadirnya saksi ahli dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Selasa (12/5/2026).
Dalam perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk tersebut, saksi ahli Dita Febrianto memberikan keterangan krusial mengenai legalitas sertifikat tanah. Ia menegaskan bahwa meski sertifikat merupakan dokumen hukum yang kuat, legalitasnya tetap dapat dibatalkan apabila dalam proses penerbitannya ditemukan unsur cacat hukum atau pelanggaran prosedur administrasi.
"Sertifikat pada prinsipnya dianggap sah selama belum ada putusan yang mencabutnya. Namun, jika terbukti ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan melalui jalur pengadilan," ujar Dita di hadapan majelis hakim.
Dita memaparkan bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebuah sertifikat sebagai keputusan tata usaha negara dapat dianulir melalui tiga cara: dicabut oleh pejabat penerbit, direvisi oleh lembaga atasan, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Perkara ini bermula saat penggugat, Riva Yanuar, mengklaim kepemilikan lahan di Kelurahan Gotong Royong berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik) tahun 2017. Menanggapi dasar klaim lama tersebut, ahli menjelaskan bahwa hak atas tanah dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui oleh negara, namun dengan syarat wajib dilakukan konversi hak sesuai aturan agraria nasional yang berlaku.
Selain masalah sertifikat, persidangan juga membedah aspek hukum hibah. Ahli menyebutkan bahwa hibah adalah perjanjian sepihak yang sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat formal, termasuk kehadiran minimal dua orang saksi dalam prosesnya.
Keterangan ahli ini menjadi poin penting bagi para pihak yang bersengketa untuk menguji validitas dokumen kepemilikan masing-masing. Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pendalaman alat bukti guna mengungkap fakta kebenaran materiil atas objek tanah yang dipersengketakan.