Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan akan melakukan koordinasi terkait persoalan akses jalan dan jembatan penghubung di wilayah perbatasan antara Way Kandis, Bandar Lampung dengan Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan aspek administratif dan kewenangan wilayah sebelum rencana pembangunan dapat dilakukan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso, mengatakan pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar penanganan infrastruktur dapat berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing daerah.
"Ngobrol dulu sama (Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan), trus juga jembatan lamanya ga kepake, (yang jembatan gotong royong itu kan sawah-sawah), pemda suruh nganuin (bebasin) sawah-sawah itu gimana?" ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (19/05).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan sejumlah aspek pendukung seperti status lahan, titik pembangunan, hingga batas kewenangan wilayah agar pelaksanaan pembangunan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain itu, pihaknya juga menilai perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait efektivitas pembangunan di lokasi tersebut, termasuk melihat tingkat pemanfaatan akses jalan yang ada saat ini.
"Berapa orang yang make (jalan) sekarang, penggunanya berapa, masalahnya jembatan pemda ada ga jauh dari situ," tutupnya.
Padahal pada kenyataannya, jalur tersebut setiap hari dimanfaatkan masyarakat dari dua wilayah. Bukan hanya warga Desa Fajar Baru, tetapi juga warga Bandar Lampung, khususnya para petani yang memiliki lahan di sekitar wilayah tersebut. Jalur itu menjadi akses penghubung aktivitas ekonomi, mobilitas harian, hingga kebutuhan masyarakat untuk menjalankan kehidupan mereka.
Di balik sederet alasan yang muncul, masyarakat tampaknya tidak sedang menuntut pembangunan megah. Mereka hanya berharap akses yang selama ini menopang kehidupan banyak orang dapat dibangun dengan layak.
Sebab bagi warga, jembatan bukan sekadar beton dan besi yang menghubungkan dua titik wilayah. Jembatan adalah penghubung kehidupan. Ketika masyarakat sudah bergerak dengan kemampuan mereka sendiri, yang dipertanyakan bukan lagi siapa yang memulai, tetapi siapa yang seharusnya bertanggung jawab. (*)
