BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi III, Senin (11/5/2026). Rapat ini secara khusus membedah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, H. Supriadi Hamzah, SH, didampingi Wakil Ketua H. Yozi Rizal, SH, fokus pada strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pelayanan publik dan pemberian insentif bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bapenda Lampung menyampaikan sejumlah terobosan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, di antaranya:
Optimalisasi Layanan Digital: Mendorong penggunaan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan guna mempermudah akses masyarakat tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Program Stimulus Pajak: Meliputi penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak pada tahun berjalan, serta pemberian potongan (diskon) bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.
Inovasi Reward & Punishment: Pemberian apresiasi bagi warga taat pajak serta penguatan koordinasi bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja untuk penegakan aturan.
Ketua Komisi III, Supriadi Hamzah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bapenda dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat. Namun, ia menekankan agar realisasi pendapatan pada triwulan berikutnya harus terus dioptimalkan melalui penguatan inovasi digital yang lebih masif.
"Kami mendukung inovasi Bapenda, terutama yang bersifat memberikan kemudahan bagi rakyat. Namun, fungsi pengawasan akan terus kami jalankan untuk memastikan target PAD tercapai demi kelangsungan pembangunan Lampung," ujar Supriadi Hamzah.
Di akhir pertemuan, Komisi III meminta Bapenda menyusun seluruh gagasan strategis secara tertulis. Dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pendapatan daerah sepanjang tahun 2026.