Tak Berkutik di Dalam Kamar, Pengedar Sabu di Kelurahan Bandar Agung Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat

  


LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/30/IV/2026/Spkt.Narkoba, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MHRP (30) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (15/04/2026).

Penangkapan yang dilakukan di Blok C, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan sinergi informasi antara kepolisian dengan masyarakat setempat.

Kronologi Penangkapan Tanpa Perlawanan

Tersangka MHRP diamankan di kediamannya yang telah lama masuk dalam pantauan petugas karena sering dilaporkan sebagai lokasi transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang duduk di dalam kamarnya dan tidak melakukan perlawanan saat petugas Unit Narkoba melakukan penangkapan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh keluarga serta perangkat lingkungan setempat, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka, antara lain:

  • 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram.

  • 1 unit ponsel Android merk Samsung A16 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

  • 1 perangkat alat hisap (bong).

Tersangka telah mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, MHRP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Himbauan Kapolres dan Ancaman Pidana

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH, membenarkan keberhasilan ungkap kasus ini. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk memutus rantai jaringan narkoba yang mungkin terhubung dengan tersangka.

"Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi. Kami mengajak semua elemen warga untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dari pengaruh narkoba," ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta menjamin lingkungan Kabupaten Lahat tetap kondusif.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED