Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Pengedar di Kawasan Pasar Lama

  


LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lahat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/IV/2026/Spkt.Narkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA alias E (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (19/04/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta respon cepat pihak kepolisian atas informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat setempat.

Kronologi Penangkapan dan Upaya Pelarian

Tersangka DA diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipantau secara ketat oleh petugas karena diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang dapur. Namun, berkat kesiapsiagaan tim Unit Narkoba di lapangan, pelarian tersangka berhasil digagalkan dan DA langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti dan Timbangan Digital Unik

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh keluarga tersangka dan perangkat lingkungan setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:

  • 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.

  • 1 unit timbangan digital dengan modifikasi unik menyerupai kunci mobil.

  • 1 unit alat isap (pipet plastik berbentuk sekop).

  • 1 unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Himbauan Kamtibmas dan Ancaman Pidana

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lahat. Kepolisian juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerjasama ini sangat penting demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas pihak Polres Lahat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED