Siapkan 667 Unit Bedah Rumah di 2026, Pemkab Lamsel Ingatkan Syarat Sertifikat Tanah.

  

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) memberikan edukasi mendalam terkait mekanisme Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi isu viral mengenai kondisi rumah Nenek Asnah di Katibung yang dianggap luput dari perhatian pemerintah.

Kepala Disperumkim Lampung Selatan, Aflah Efendi, menegaskan bahwa pemberian bantuan bedah rumah wajib mematuhi regulasi yang ketat agar tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan hukum.

Terkendala Status Lahan Register Terkait kasus Nenek Asnah, Aflah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya rutin menerima bantuan sosial seperti BPNT. Namun, untuk program bedah rumah, terdapat kendala yuridis yang mendasar.

"Rumah Nenek Asnah berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut dilarang untuk dilakukan pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tetapi kita harus patuh pada ketentuan hukum agar tidak salah sasaran," jelas Aflah, Minggu (26/4/2026).

Syarat Mutlak Penerima Bantuan RTLH Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, Disperumkim memaparkan kriteria utama calon penerima bantuan, di antaranya:

  • Legalitas Lahan: Tanah harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah (bukan lahan sengketa atau kawasan register).

  • Administrasi: Warga Lampung Selatan (KTP/KK) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5.

  • Kondisi Fisik: Rumah benar-benar tidak layak huni, ditempati minimal satu tahun, dan belum pernah menerima bantuan serupa.

  • Komitmen: Adanya unsur swadaya dari penerima bantuan meski dalam jumlah terbatas.

Target Penanganan Tahun 2026 Saat ini, Lampung Selatan masih memiliki sekitar 8.400 unit RTLH yang membutuhkan penanganan. Untuk tahun 2026, pemerintah telah mengamankan kuota bantuan sebanyak 544 unit dari APBN (Program BSPS) dan 123 unit dari APBD (Program RULANI), dengan potensi penambahan melalui dana CSR perusahaan.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang belum diklarifikasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya menyaring informasi dan melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Kominfo sebagai pintu utama informasi kebijakan daerah.

"Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, silakan konfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," tegas Hendry.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED