"Ironi Satu Atap di Way Lima: SMPN Satap 1 'Banjir' Proyek, SDN 6 Merana Nyaris Roboh"

 



WAY LIMA — Potret buram pendidikan di Kabupaten Pesawaran mencuat ke permukaan. Terletak di satu lokasi yang sama di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, kondisi UPTD SDN 6 Way Lima dan UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran ibarat bumi dan langit. Di saat SMPN Satap 1 diduga menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak transparan, SDN 6 Way Lima justru dibiarkan merana dengan kondisi bangunan yang nyaris roboh.

SDN 6 Way Lima: Belajar di Bawah Bayang-Bayang Maut

Kondisi fisik UPTD SDN 6 Way Lima saat ini dilaporkan berada di titik nadir. Berdasarkan kesaksian wali murid dan tokoh masyarakat setempat, fasilitas sekolah tampak kumuh dan tidak terawat:

  • Bangunan Rusak: Atap jebol, daun jendela pecah, dan pintu ruang kelas menganga tanpa kunci.

  • Kantor Darurat: Gedung perpustakaan terpaksa dialihfungsikan menjadi kantor dengan jendela yang dipalang kayu dari luar.

  • Keamanan Minim: Lingkungan sekolah gelap gulita saat malam hari karena hanya memiliki satu lampu penerangan, menciptakan kesan angker dan tidak aman.

Kepala SDN 6, Istidayati, mengklaim telah berupaya mengajukan renovasi melalui proposal ke dinas terkait, namun selalu terbentur kendala data Dapodik. "Keadaan ini sudah ada sejak zaman kepsek terdahulu," dalihnya.

Kontradiksi DAK "Siluman" di SMPN Satap 1

Berbanding terbalik, UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran (eks Satap 3) tercatat menerima bantuan proyek fisik DAK APBD sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2018 dan terbaru tahun 2024 (Rehabilitasi ruang guru dan pembangunan perpustakaan).

Namun, polemik muncul ketika mantan Kepsek Satap 1, Sistiya Priyani, S.Pd., M.M., secara mengejutkan membantah adanya bantuan tersebut. Bantahan yang dinilai tidak masuk akal ini memicu dugaan adanya "proyek siluman" dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Dugaan Pelanggaran dan Jerat Hukum

Kombinasi antara minimnya transparansi DAK dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS selama masa kepemimpinan Sistiya Priyani (2020-2025) diduga telah melanggar rantaian regulasi:

  1. UU No. 14/2008 (KIP) & UU No. 30/2014: Terkait keterbukaan informasi dan administrasi pemerintahan.

  2. Perpres No. 16/2018 & No. 40/2025: Terkait tata cara pengadaan barang dan jasa yang wajib transparan.

  3. Potensi Pidana: Dugaan pelanggaran Pasal 263 (Pemalsuan) dan Pasal 378 (Penipuan) KUHP terkait SPJ jabatan yang mengarah pada kerugian keuangan negara (Tipikor).

Desakan Audit Total

Tokoh masyarakat, sesepuh, dan wali murid Desa Margodadi mendesak keras agar Inspektorat Pesawaran (APIP)Polres PesawaranKejaksaan, dan BPK segera turun ke lapangan. Masyarakat menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna mengungkap mengapa SDN 6 seolah diabaikan, sementara dana DAK di sekolah sebelahnya dikelola secara gelap.

"Kami butuh kepastian hukum dan keadilan bagi anak-anak kami. Jangan biarkan dana pendidikan dikorupsi sementara gedung sekolah hampir roboh di depan mata," tegas salah satu perwakilan wali murid.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED