Izin SMA Siger Belum Tuntas, Komisi IV DPRD Bandar Lampung Beri Tenggat Satu Pekan dan Minta Penambahan Jam Belajar

  


BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung secara resmi memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026). Rapat ini bertujuan mengevaluasi operasional SMA Siger yang dinilai masih memiliki kendala serius terkait legalitas yayasan dan standar jam kegiatan belajar mengajar (KBM).

DPRD menegaskan bahwa operasional sekolah harus berjalan sesuai regulasi pendidikan nasional demi menjamin masa depan para siswa.

Koreksi KBM: Penambahan Jam Belajar pada Hari Sabtu

Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Suhada, menyoroti kekurangan jam belajar yang saat ini terjadi di SMA Siger. Berdasarkan standar kurikulum, waktu belajar yang tersedia saat ini dianggap belum memenuhi kriteria minimal.

“Kekurangan jam belajar harus segera ditutup. Kami meminta pihak sekolah melakukan penambahan kegiatan KBM pada hari Sabtu sebagai kompensasi dari jam belajar yang kurang selama hari kerja,” ujar Suhada.

Legalitas Yayasan dan Status Aset

Selain masalah teknis belajar, Komisi IV juga mendalami aspek administratif yang menjadi syarat mutlak izin operasional:

  • Perizinan Yayasan: Status legalitas yayasan diminta segera diperbaiki agar memenuhi standar yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

  • Status Aset: Saat ini aset sekolah masih berstatus pinjam pakai. DPRD mendorong pembenahan administrasi aset agar memiliki kepastian hukum jangka panjang.

  • Syarat Anggaran: Suhada menegaskan bahwa dana dukungan sebesar Rp10 miliar belum dapat dibahas apalagi dikucurkan sebelum seluruh syarat administratif terpenuhi.

Tenggat Satu Pekan dan Opsi Pemindahan Siswa

DPRD memberikan waktu selama satu pekan bagi Yayasan Siger untuk menunjukkan progres nyata dalam pengurusan izin. Jika dalam waktu yang ditentukan persyaratan tidak kunjung terpenuhi, DPRD telah menyiapkan langkah darurat bagi para siswa.

“Untuk sementara, KBM tetap berjalan di sana. Namun, jika perizinan tidak tuntas, kami sudah siapkan opsi untuk memindahkan siswa ke sekolah swasta lain yang sudah memiliki izin resmi. Kita tunggu satu minggu ini,” tegas Suhada.

Langkah ini diambil guna memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan aspek legalitas yang berpotensi menjadi masalah hukum di masa depan.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED