BANDAR LAMPUNG, 1 Januari 2026 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk menyambut pergantian tahun 2026 dengan kesederhanaan dan khidmat. Gubernur mengimbau warga agar merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga tanpa euforia berlebihan, guna menjaga keselamatan dan empati sosial.
Ajakan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Esensi Refleksi di Atas Selebrasi
Gubernur yang akrab disapa Mirza ini menegaskan bahwa pergantian tahun seharusnya menjadi momentum untuk bersyukur dan melakukan refleksi diri.
“Tahun baru tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Yang terpenting adalah maknanya. Mari kita manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga, menjaga empati, ketertiban, dan keselamatan,” ujar Gubernur Mirza, Rabu (31/12/2025).
Empati untuk Daerah Terdampak Bencana
Kebijakan pembatasan euforia ini juga didasari atas rasa solidaritas terhadap saudara-saudara sebangsa di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang saat ini tengah berjuang menghadapi bencana alam banjir dan tanah longsor. Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan bahwa perayaan di Lampung dilakukan dengan tetap menghargai duka yang dialami daerah tetangga.
Risiko Keamanan dan Cuaca Ekstrem
Selain faktor kemanusiaan, imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko fisik, seperti:
Bahaya Kebakaran & Luka Bakar: Mengingat penggunaan petasan memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Kewaspadaan Cuaca: Mengingat potensi cuaca ekstrem, masyarakat yang bepergian diimbau untuk terus memantau informasi dari BMKG dan menghindari titik rawan bencana.
Instruksi kepada Bupati dan Wali Kota
Melalui SE Nomor 195 Tahun 2025, Gubernur Mirza menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di 15 kabupaten/kota, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan untuk:
Sosialisasi Aktif: Menyebarluaskan imbauan ini hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Langkah Preventif: Melakukan pengawasan di titik-titik keramaian agar tidak terjadi penggunaan petasan yang membahayakan.
Penyediaan Layanan: Memastikan unit darurat siap siaga mengantisipasi segala kemungkinan.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap penutup tahun 2025 ini menjadi pondasi yang kuat untuk melangkah ke tahun 2026 dengan semangat kebersamaan, toleransi, dan kepedulian sosial yang lebih tinggi.