Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Dinamika Geopolitik Global




Jakarta, 13 Mei 2024 - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Mei 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif. Kondisi tersebut didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan.

Di Amerika Serikat (AS), Gross Domestic Product (GDP) AS melambat sebesar 1,6 persen qtq (sebelumnya: 3,4 persen), yang merupakan penurunan terendah dalam dua tahun terakhir, disebabkan oleh peningkatan impor yang signifikan. Meskipun demikian, kinerja ekonomi AS masih menunjukkan tanda-tanda penguatan yang lebih tinggi dari ekspektasi.

Hal ini mendorong kembalinya ekspektasi suku bunga high/er for longer sehingga pasar memprediksi probabilitas pemotongan Fed Funds Rate (FFR) semakin menurun. Berbeda dengan The Fed, Europan Central Bank (ECB) dan Bank of England (BOE) dihadapkan dilema antara pertumbuhan yang rendah dan inflasi yang masih tinggi di Kawasan Eropa, namun pasar mengeksploitasikan BOE dan ECB akan memilih menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan. 

Di Tiongkok, rilis beberapa kinerja ekonomi di atas ekspektasi pasar meskipun masih terjadi pelemahan permintaan domestik sehingga pemerintah masih cenderung menerapkan kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif.Di perekonomian domestik, inflasi inti mengalami peningkatan yang mengindikasikan pemulihan permintaan dalam periode Pemilu dan bulan Ramadhan. 

Sektor manufaktur juga mengalami peningkatan kinerja, didorong oleh naiknya volume pesanan dan produksi baru. 
Penguatan tersebut terefleksi dari peningkatan pertumbuhan ekonomi Q1 2024 menjadi 5,11 persen yoy (Q4 2023: 5,04 persen yoy), terutama didorong oleh peningkatan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) yang tumbuh 24,3 persen dan konsumsi pemerintah sebesar 19,9 persen. 

Ke depan, perlu dicermati potensi normalisasi pertumbuhan ekonomi seiring telah berakhirnya periode pemilu dan Ramadan di tengah berlanjutnya normalisasi harga komoditas yang menekan pertumbuhan ekspor.
 
Tekanan di pasar saham global turut berdampak pada pasar saham domestik di bulan April 2024, dengan IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd), nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12.077 triliun atau naik 3,45 persen ytd, serta membukukan net buy sebesar Rp7,95 triliun ytd. Pelemahan terjadi diantaranya di sektor teknologi serta transportasi dan logistik (secara ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp11,63 triliun ytd. 

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 0,33 persen ytd ke level 373,40. Secara ytd, yield SBN secara umum naik rata-rata sebesar 41,77 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp52,19 triliun. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga mencatatkan net sell sebesar Rp1,41 triliun ytd. 

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp810,28 triliun (turun 1,75 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp479,74 triliun atau turun 4,33 persen ytd dan tercatat net redemption sebesar Rp56,18 triliun pada April 2024. Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp77,64 triliun dengan 17 emiten baru. 

Sementara itu, masih terdapat 138 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,33 triliun. Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga April 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 529 Penerbit, 172.431 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,11 triliun. 

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga April 2024, tercatat 57 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 572.064 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp35,31 miliar, dengan rincian nilai transaksi 27,90 persen di Pasar Reguler, 19,76 persen di Pasar Negosiasi dan 52,34 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.708 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal:Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3.600.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal.

Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22.375.000.000, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33.829.160.000 kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) 
Di tengah volatilitas pasar keuangan global, kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,62 persen (Februari 2024: 2,52 persen) dan NIM sebesar 4,59 persen (Februari 2024: 4,49 persen). Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 26,00 persen (Februari 2024: 27,73 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global. 

Dari sisi kinerja intermediasi, pada Maret 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp150 triliun, atau tumbuh sebesar 2,12 persen mtm. Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen (yoy) menjadi Rp7.245 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,83 persen yoy. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.273,27 triliun.

Di sisi lain, ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,72 persen yoy. Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Pada Maret 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 1,90 persen mtm atau meningkat sebesar 7,44 persen yoy (Februari 2024: 5,66 persen yoy) menjadi Rp8.601 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,37 persen yoy. 

Likuiditas industri perbankan pada Maret 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,05 persen (Februari 2024: 121,98 persen) dan 27,18 persen (Februari 2024: 27,41 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Februari 2024: 0,82 persen) dan NPL gross sebesar 2,25 persen (Februari 2024: 2,35 persen). Di sisi lain, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK, kondisi volatilitas nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank, mengingat posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia yang masih jauh di bawah threshold dan secara umum posisi PDN tercatat“long".

Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara (2 April 2024), PT BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024), PT BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024) dan PT BPR Dananta (30 April 2024). 

Selain itu, OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online. Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) 

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Maret 2024 mencapai Rp1.128,86 triliun atau naik 2,49 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.101,47 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,04 triliun atau naik 3,04 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp87,77 triliun, atau naik 11,80 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,09 persen yoy per Maret 2024 dengan nilai sebesar Rp45,78 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75 persen yoy dengan nilai sebesar 41,99 triliun. 

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,82 triliun atau tumbuh 0,27 persen yoy. 

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2024 tumbuh sebesar 10,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.436,58 triliun, meningkat dari posisi Maret 2023 sebesar Rp1.299,96 triliun. Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,84 persen yoy dengan nilai mencapai Rp374,02 triliun. 

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.062,56 triliun atau tumbuh sebesar 11,86 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,74 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,37 triliun pada Maret 2024, dengan posisi aset pada Maret 2023 sebesar Rp42,02 triliun.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, Pada bulan April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun. Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).Di sektor PVML, piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 12,17 persen yoy pada Maret 2024 (Februari 2024: 11,73 persen yoy) menjadi sebesar Rp488,52 triliun, pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05 persen yoy (Februari 2024 : 4,74 persen yoy). 

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70 persen (Februari 2024: 0,72 persen) dan NPF gross sebesar 2,30 persen (Februari 2024: 2,55 persen). Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2024 terkontraksi sebesar 10,18 persen yoy (Februari 2024: -9,35 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,79 triliun (Februari 2024: Rp16,49 triliun).

Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Maret 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,85 persen yoy (Februari 2024: 21,98 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp62,17 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,94 persen (Februari 2024: 2,95 persen).Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML: Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat 4 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. 

Sementara itu, untuk Penyelenggara P2P Lending, masih terdapat 6 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 1 Perusahaan Modal Ventura, dan 69 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 123 sanksi denda, 51 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. 

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut: Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam 5 klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu Online Gold Depository (1 penyelenggara), Social Network and Robo Advisor (1 penyelenggara), Project Financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan Insurance broker marketplace (1 penyelenggara).

Sedangkan sejak efektifnya bidang pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada bulan Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK, sehingga per bulan April 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox untuk seluruh penyelenggara ITSK, dengan progres sebagai berikut:Sebanyak 94 penyelenggara dalam 14 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox, yaitu Innovative Credit Scoring (17 penyelenggara), Regtech E-Sign (5 penyelenggara), E-KYC (6 penyelenggara), Regtech PEP (1 penyelenggara), Insurance Hub (1 penyelenggara), InsurTech (3 penyelenggara), Online Distress Solution (1 penyelenggara), Transaction Authentication (8 penyelenggara), Tax & Accounting (2 penyelenggara), Aggregator (35 penyelenggara), Financing Agent (7 penyelenggara), Funding Agent (3 penyelenggara), Wealth Tech (2 penyelenggara), dan Financial Planner (3 penyelenggara).

Terdapat 7 penyelenggara yang telah dibatalkan status tercatatnya sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan terdapat 7 pengembalian status tercatat oleh penyelenggara. Hingga April 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox untuk seluruh penyelenggara yang tersisa, sebanyak 52 penyelenggara yang dikelompokkan dalam 5 klaster model bisnis, yaitu: Klaster Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, dan Wealth Tech. Berdasarkan hasil kajian dengan industri aggregator secara global dan usulan dari Asosiasi, serta mempertimbangkan bahwa layanan dan model bisnis klaster Aggregator, WealthTech, Financing Agent, dan Funding Agent secara umum melakukan kegiatan aggregasi informasi dan layanan produk keuangan, maka diusulkan keempat klaster tersebut selanjutnya digabungkan dalam satu model bisnis, yaitu penyelenggara aggregasi informasi produk dan LJK.

Klaster model bisnis Financial Planner, dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.Selanjutnya OJK akan terus mendukung tumbuh dan berkembangnya inovasi teknologi sektor keuangan serta mendorong industri/ penyelenggara fintech memunculkan ide-ide baru yang bermanfaat bagi sektor jasa keuangan dengan menyediakan ruang uji coba dalam Regulatory Sandbox.

Terkait dengan perkembangan aktivitas Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto di Indonesia, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Maret 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (19,18 juta investor).

Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya (Rp33,69 triliun). Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun. Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. 

OJK berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED