Pesisir Barat - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menggagalkan dan mengamankan terduga pelaku Ilegal Fishing Benih Bening Lobster.
Terduga Pelaku Dedi S (43) merupakan warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat(Pesibar).
Kasat Reskrim Polres Lambar Akp M. Ari Satriawan mengatakan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lambar yang di pimpin Ibda Kasyono telah berhasil mengamankan terduga pelaku Pada Kamis (22/9/2022) sekira Pukul 22 : 00 WIB.
Terduka pelaku Dedi S (43) di amankan Saat petugas mencurigai Box warna kuning bertuliskan (PS) saat sedang berada di sebuah rumah makan Alfajizah Jalan Lintas Barat, Pekon (Desa) Seray, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Setelah dilakukan pemantauan kemudian datang seorang Pria masuk kedalam Rumah Makan Alfajizah lalu mengambil dua buah Box tersebut kemudian petugas menanyakan isinya setelah melihat gelagat yang
mencurigakan.
" Belum sempat menjelaskan isi Box tersebut pelaku Dedi S (43) berusaha melarikan diri dengan sigap petugas langsung mengamankan nya beserta barang bukti dua buah Bok berisi Benih Bening Lobster." Jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Kemudian Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang berhasil di amankan 15 buah plastik bening yang berisikan kurang lebih tiga ribu Benih Bening Lobster jenis Pasir beserta uang tunai Rp 2.50.000 (dua juta limapuluh ribu rupiah ), satu unit handfhone Vivo warna gold dan satu bermerek Samsung berwarna biru tua beserta dua buah Box warna kuning.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo pasal 106 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 angka 26 Jo Angka 5 Undang - Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pungkasnya Kasat Reskrim (*)
Tags:
Lampung
