BEKASI – Sirkuit reformasi hukum ketenagakerjaan nasional kini memasuki draf fase penyelarasan regulasi yang krusial. DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara masif mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan guna menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika era digitalisasi dan fleksibilitas pasar kerja modern.
Akselerasi perumusan draf undang-undang tersebut dipaparkan dalam Dialog Sosial bertema "Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua" yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). Forum strategis ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Lingkungan Hidup yang juga menjabat Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat.
“DPR RI berkomitmen penuh untuk mengakomodasi seluruh aspirasi dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Tujuan utama kami adalah melahirkan draf undang-undang yang adil, yang mampu berdiri di tengah-tengah untuk menjamin pelindungan hak-hak buruh sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi iklim investasi dunia usaha,” tegas Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara taktis.
Relevansi Hukum: Mengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 yang Usang
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembaruan payung hukum ketenagakerjaan merupakan draf kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah berusia 23 tahun dinilai sudah kedaluwarsa dan gagap dalam merespons disrupsi teknologi, model kerja jarak jauh (remote work), hingga fenomena ekonomi gig (gig economy).
Dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pemerintah dan parlemen memfokuskan pilar perubahan pada lima sasis utama, yakni penyiapan kualitas angkatan kerja, peningkatan kompetensi berkelanjutan, standardisasi rekrutmen yang adil, pelindungan jaminan sosial kerja, serta penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan (labor inspection) di tingkat tapak.
“Kondisi dunia kerja telah berubah drastis. Jika dalam UU 13/2003 porsi pelatihan vokasi dan kompetensi belum mendapat porsi dominan, maka dalam RUU baru ini penyiapan kompetensi menjadi hulu utama agar angkatan kerja kita memiliki daya saing tinggi dan siap terserap oleh kebutuhan industri baru,” papar Menaker Yassierli secara rigid.
Keseimbangan Norma Hukum: Titik Temu Antara Buruh dan Pengusaha
Pemerintah dan DPR mengakui bahwa tantangan terberat dalam merumuskan draf RUU ini terletak pada penerjemahan aspirasi serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha ke dalam bentuk norma-norma hukum yang seimbang. Penyelenggaraan dialog sosial oleh KSPSI diposisikan sebagai sasis instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk meminimalisasi potensi konflik industrial di masa depan.
Melalui sinergi antara Menaker Yassierli, pimpinan DPR, dan Tokoh Buruh Mohammad Jumhur Hidayat, proses pembentukan undang-undang ini diarahkan agar tidak lagi menempatkan pekerja dan pengusaha dalam posisi oposisional. Keseimbangan antara pelindungan kesejahteraan pekerja (worker protection) dan kemudahan berusaha (ease of doing business) diposisikan sebagai jangkar utama menuju ketahanan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (***)