Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN, Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi


 JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Langkah penyidikan terbaru dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi dari unsur internal BGN dan pihak swasta pada Jumat (18/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna mendalami konstruksi perkara serta menguraikan alur tata kelola anggaran program MBG.

"Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BJPS dari PT NGS, RF selaku Staf pada BGN, serta ET selaku Staf pada BGN," ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers resminya.

Anang menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mengumpulkan keterangan, memperkuat alat bukti, serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani tim penyidik JAM PIDSUS.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan perkara dugaan korupsi di lembaga pengelola gizi nasional tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik dipastikan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (due process of law) serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam mengusut tuntas perkara ini.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama