OGAN KOMERING ULU — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, berlangsung aman, tertib, dan kondusif di Gedung Serba Guna Desa Mendala pada Senin, 7 September 2026. Pelaksanaan pemilihan diselenggarakan secara demokratis untuk menentukan keterwakilan masyarakat melalui daerah pemilihan wilayah serta jalur keterwakilan perempuan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing kategori, lima calon ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Mendala terpilih:
Dapil 1: Rozali (Jalix) dengan perolehan 181 suara dan Welza Sastra dengan 150 suara.
Dapil 2: Sumadi M meraih suara terbanyak sebesar 284 suara, disusul Mahmudi dengan 142 suara.
Keterwakilan Perempuan: Feti Herliyani meraih dukungan tertinggi sebanyak 268 suara.
Calon terpilih keterwakilan perempuan, Feti Herliyani, menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dan seluruh warga yang telah menyalurkan hak pilihnya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah masyarakat, memperkuat sinergi antaranggota BPD, serta mengawal penyampaian aspirasi warga Desa Mendala secara optimal.
Seluruh rangkaian proses pengisian keanggotaan BPD Desa Mendala ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi penataan kelembagaan desa, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta peraturan teknis di Kabupaten OKU. (Tim Media Desa Mendala)