Pesisir Barat – Proses pengerjaan sejumlah paket infrastruktur jalan di Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan rehabilitasi Jalan Kampung Jawa–Sukanegara yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat senilai sekitar Rp2,2 miliar terpantau belum menunjukkan aktivitas pekerjaan, meski kontrak telah ditandatangani sekitar dua pekan sebelumnya.
Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), belum terlihat adanya aktivitas persiapan pekerjaan oleh pihak kontraktor. Tidak tampak mobilisasi pekerja, material, maupun persiapan area yang menjadi bagian dari tahapan awal pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket rehabilitasi Jalan Kampung Jawa–Sukanegara tersebut dimenangkan oleh CV Pukem Konstruksi, perusahaan yang beralamat di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai penawaran sekitar Rp2,130 miliar.
Kondisi tersebut menambah daftar paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Pesisir Barat yang dinilai belum menunjukkan progres nyata di lapangan.
Sedikitnya, saat ini terdapat tiga paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Pesisir Barat yang menjadi perhatian karena belum menunjukkan perkembangan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan.
Masyarakat pun meminta kontraktor yang telah memenangkan paket pekerjaan tersebut untuk segera menunjukkan keseriusan dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dipercayakan melalui proses pengadaan pemerintah.
Pasalnya, pembangunan dan rehabilitasi jalan bukan sekadar proyek administratif, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan, serta mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat.
Masyarakat juga menilai, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender tidak cukup hanya menyelesaikan proses lelang. Setelah kontrak ditandatangani, penyedia memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima oleh pemerintah.
Keterlambatan memulai pekerjaan juga berpotensi berdampak terhadap target penyelesaian proyek apabila tidak segera ditangani. Terlebih, setiap paket pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Masyarakat berharap Dinas PUPR tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan pekerjaan benar-benar berjalan di lapangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Ditegur Dinas PUPR
Menjawab keluhan masyarakat tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Ramadan Yusuf Afif, saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/8/2026), mengatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada kontraktor agar segera memulai pekerjaan.
Menurut Yusuf, setelah teguran disampaikan, pihak kontraktor menyatakan akan segera memulai pekerjaan pada pekan depan.
Meski demikian, Dinas PUPR memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Kampung Jawa–Sukanegara tersebut.
Yusuf menegaskan, apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan pemerintah.
Salah satu tahapan yang dapat dilakukan adalah Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan. SCM merupakan forum evaluasi untuk menilai kemampuan penyedia dalam memenuhi kewajiban dan menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
“Jika teguran tidak diindahkan, nanti ada tahapan SCM. Bahkan, kalau memang tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, pekerjaan tersebut juga bisa berujung gagal,” tegas Yusuf.
Dengan adanya teguran tersebut, masyarakat kini menunggu realisasi komitmen kontraktor untuk segera memulai pekerjaan. Pengawasan Dinas PUPR juga dinilai menjadi penting agar proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak kembali mengalami keterlambatan dan dapat memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pukem Konstruksi selaku pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait belum dimulainya pembangunan akses jalan tersebut. (*)
