Klarifikasi Dukcapil Belum Diterima, Abdul Majid: Inspektorat Harus Segera Tindak Lanjut



BEKASI, CONNECTED - Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid S.H., masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi terkait laporan yang disampaikannya mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.
‎Majid mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan Inspektorat, pihaknya diminta menunggu proses klarifikasi yang sedang dilakukan terhadap Dukcapil. Inspektorat memberikan waktu sekitar satu minggu kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau jawaban atas surat yang telah dikirimkan.
‎Namun, hingga saat ini, Majid menyebut belum menerima informasi mengenai adanya jawaban atau respons dari pihak Dukcapil kepada Inspektorat.
‎"Inspektorat masih untuk menunggu klarifikasi atau jawaban dari Dukcapil. Sampai sekarang belum ada respons atau jawaban dari Dukcapil Kepada Inspektorat dan satu  Minggu kedepan akan saya cek lagi tindak lanjut dari laporan kami," kata Majid.
‎Menurut dia, Inspektorat menyampaikan bahwa proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena masih menunggu jawaban resmi dari Dukcapil.
‎"Alasan dari Inspektorat masih menunggu jawaban surat dari Dukcapil. Jadi kita masih menunggu proses tersebut," ujarnya.
‎Majid mengatakan, pihaknya menghormati mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif dan transparan serta berdasarkan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan.
‎Ia juga berharap pihak inspektorat Segera menindaklanjuti agar cepat dan tepat supaya tidak berlarut-larut,dan memberikan sanksi kepada ducapil ujarnya.
‎"Kami menghormati proses yang dilakukan Inspektorat. Kami hanya berharap agar kejelasan berjalan dengan cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Majid.
‎Majid menegaskan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
‎Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak inspektorat Dan Dukcapil Kota Bekasi mengenai surat yang dimaksud maupun alasan belum disampaikannya jawaban kepada Inspektorat.
‎Redaksi membuka ruang bagi pihak Dukcapil Kota Bekasi maupun Inspektorat Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama