Transformasi Illegal Drilling, Pemprov Sumsel dan Polda Resmi Legalkan Sumur Warga

 



LAHAT — Pemerintah Kabupaten Lahat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memulai babak baru dalam penataan aktivitas pertambangan minyak bumi oleh masyarakat. Upaya mentransformasi penambangan illegal drilling menjadi sumur swakelola yang legal, aman, dan ramah lingkungan ini ditandai melalui Apel Ikrar Bersama (Launching) Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Kamis (30/7/2026).

Skema legalisasi ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan ini, tim gabungan lintas instansi memverifikasi ribuan titik sumur minyak warga untuk selanjutnya dikelola secara resmi melalui wadah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan strategis ini tidak hanya bertujuan mendongkrak produksi minyak nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin standar keselamatan kerja (K3), menekan kerusakan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga setempat.

Agenda peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Gubernur Sumsel Herman Deru, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol (Purn) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forkopimda Sumsel, serta jajaran kepala daerah dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.

Dukungan Gubernur dan Desakan Percepatan Perizinan

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sumsel dan Kementerian ESDM yang berkomitmen mendampingi masyarakat dalam proses peralihan tata kelola tersebut.

"Polri hadir memastikan masyarakat terbebas dari praktik illegal drilling agar dapat bekerja sesuai aturan hukum. Nantinya, seluruh hasil produksi minyak dikelola secara resmi oleh Pertamina. Ini artinya masyarakat ikut berkontribusi langsung menekan angka impor minyak nasional," tegas Herman Deru.

Sementara itu, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mendesak agar alur birokrasi dan perizinan dari pusat dapat diselesaikan dengan cepat guna mencegah potensi munculnya kembali aktivitas pengeboran tak berizin di lapangan.

"Proses perizinan jangan sampai memakan waktu terlalu lama. Perubahan status dari illegal drilling menjadi legal drilling harus segera diwujudkan demi kepastian hukum warga kami," harap Bursah.

Polri Dorong Edukasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh mengawal program strategis ketahanan energi nasional. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan bahwa Polri menekankan pendekatan persuasif dan edukatif ketimbang sekadar penegakan hukum penindakan.

"Kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mendampingi dan mengedukasi masyarakat agar beralih ke pengelolaan yang legal dan aman. Dengan tata kelola yang terstruktur, keselamatan warga terlindungi, lingkungan terawat, dan potensi pendapatan negara dapat dioptimalkan," jelas Kombes Pol Nandang.

Rangkaian acara yang diikuti 447 peserta dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, kepala desa, pengurus koperasi, hingga perwakilan penambang ini ditutup dengan penandatanganan berita acara implementasi Permen ESDM No. 14/2025 serta penekanan sirine sebagai tanda dimulainya tata kelola baru sumur minyak masyarakat di Bumi Sriwijaya.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama