BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mulai mematangkan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus pembentukan APBD Murni 2027.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2026 di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Inspektur Bayana, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala Bapenda Saipul, serta jajaran Kepala Biro di lingkungan Pemprov Lampung.
Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa keterbatasan kapasitas fiskal menuntut eksekutif dan legislatif untuk lebih cermat menentukan skala prioritas demi kepentingan masyarakat luas.
Pengetatan anggaran ini juga menindaklanjuti arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK serta Surat Edaran Kementerian Keuangan terkait efisiensi belanja pemerintah.
“Item yang dikurangi diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun kami sudah menyamakan semangat bahwa belanja operasional yang tidak mendesak harus dipangkas, seperti rapat di hotel, belanja alat tulis kantor (ATK), hingga perjalanan dinas,” tegas Giri.
Manajemen Arus Kas dan Pengamanan Belanja Wajib
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penyelarasan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 dilakukan agar tetap mematuhi regulasi, kepatutan, dan efisiensi di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global maupun nasional.
Untuk mengantisipasi potensi penyusutan porsi fiskal, Pemprov Lampung menginstruksikan BPKAD agar mengelola manajemen arus kas secara ketat.
“Manajemen arus kas harus diatur cermat agar belanja wajib dan mengikat—seperti gaji pegawai, tagihan listrik, air, dan operasional dasar—dipastikan aman hingga akhir tahun anggaran tanpa mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Marindo.