IJTI Tegaskan Pers Pilar Demokrasi, Bukan "Londo Ireng"

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan


JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti "Londo Ireng" (menebar komprador/adu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan tidak dapat digeneralisasi dengan tindakan oknum yang menyalahgunakan profesi. 


Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang menjalankan tugas sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing ataupun pihak yang ingin merusak bangsa. Sebaliknya, insan pers bertugas menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi memenuhi hak publik atas informasi.


IJTI juga menekankan bahwa seluruh jurnalis yang bekerja di bawah naungan kebebasan pers merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap bangsa dan negara. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan kerap menghadapi berbagai risiko di lapangan demi menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal jalannya demokrasi.


Terkait pemberitaan yang dinilai bermasalah, IJTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau menggunakan jalur yang telah diatur undang-undang dan tidak memberikan stigma kepada profesi jurnalis secara keseluruhan. 


Dalam pernyataannya, IJTI juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis serta berpihak kepada rakyat. IJTI memandang pers siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat serta mengawal pembangunan nasional.


Meski demikian, IJTI mengingatkan agar penggunaan diksi dalam pernyataan pejabat publik, khususnya Presiden, dilakukan secara hati-hati. Sebab, pernyataan seorang kepala negara memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis dinilai berpotensi memicu intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan. 


Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri media nasional yang saat ini menghadapi tantangan serius akibat disrupsi digital, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan pers, serta persoalan kesejahteraan jurnalis. Organisasi profesi tersebut berharap negara dapat hadir melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlangsungan ekosistem media tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksi. 


Menutup pernyataan sikapnya, IJTI kembali mengingatkan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberadaan pers yang bebas dan kritis dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan rakyat sekaligus merawat demokrasi di Indonesia. (*) 

Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama