Serahkan SK PNS Formasi 2024, Bupati Lamsel Desak Lahirnya Budaya Kerja Inovatif dan Kolaboratif

  

KALIANDA – Era baru pengabdian dimulai bagi puluhan aparatur negara di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Sebanyak 47 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 secara resmi melepaskan status masa percobaan dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh. Momentum krusial ini dimanfaatkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk menitipkan pesan ideologis sekaligus instruksi taktis agar korps birokrasi baru ini segera bergerak cepat memangkas sistem kerja yang lamban.



Prosesi sakral pengambilan sumpah janji serta penyerahan Petikan Keputusan Bupati Lampung Selatan tersebut dipusatkan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (4/6/2026).

Di hadapan puluhan abdi negara yang baru dilantik, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa transformasi status kepegawaian ini bukanlah sekadar seremonial perubahan administratif atau zona nyaman baru. Sebaliknya, status PNS merupakan sebuah kontrak komitmen moral berplafon besar yang mengikat tanggung jawab mutlak untuk melayani hajat hidup masyarakat dan mengakselerasi pembangunan daerah.

“Menjadi Pegawai Negeri Sipil bukan hanya sekadar profesi mencari nafkah, tetapi merupakan bentuk pengabdian total kepada bangsa, negara, dan masyarakat. Status baru ini membawa amanah besar sebagai aparatur negara sekaligus pelayan masyarakat di tingkat tapak,” tegas Bupati Egi dalam arahannya.

Tekankan Tiga Fungsi Utama UU ASN, Kejar Birokrasi Berorientasi Hasil

Merujuk pada pakem regulasi perundang-undangan yang berlaku, Bupati Egi mengingatkan kembali mengenai tiga fungsi utama ASN yang wajib melekat dalam sanubari setiap pegawai, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik yang prima, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Bupati muda ini menuntut agar ke-47 PNS baru tersebut mampu mengukir performa dan kinerja terbaiknya sejak menit pertama masa pengabdian formal. Saat ini, Pemkab Lampung Selatan tengah menata pondasi birokrasi yang ramping, profesional, responsif, dan berbasis pada performa hasil (outcome) yang dampaknya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.

“Kami tidak butuh aparatur yang statis. Kita membutuhkan barisan aparatur yang mampu bergerak cepat, bekerja efektif, tepat sasaran, serta mampu menghadirkan solusi konkret yang memberikan dampak positif bagi kehidupan publik,” cecar Egi.

Lebih lanjut, ia mendorong lahirnya budaya kerja milenial yang mengedepankan aspek kolaborasi lintas sektoral, inovasi digital, serta inisiatif mandiri. Para ASN baru dipaksa harus adaptif dengan konvergensi zaman sekaligus sensitif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat yang terus fluktuatif. Guna mengawal ekosistem kerja yang bersih, Pemkab memastikan akan menerapkan skema pembinaan dan penegakan disiplin secara konsisten tanpa pandang bulu.

Didominasi Tenaga Teknis, Lulus Uji Klinis RSUD Bob Bazar

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, memaparkan bahwa pengangkatan ini merupakan penguatan komitmen legal dan etika moral abdi negara untuk senantiasa tegak lurus pada konstitusi.

Secara teoretis sirkuit kepegawaian, Dharma menjabarkan bahwa 47 CPNS Formasi 2024 yang resmi beralih status ini didominasi oleh klaster tenaga teknis guna memperkuat performa pembangunan fisik dan administrasi daerah.

Rincian klasifikasi formasi PNS baru tersebut meliputi:

  • Sebanyak 43 pegawai dialokasikan pada formasi tenaga teknis strategis lintas OPD.

  • Sebanyak 4 pegawai ditempatkan pada formasi tenaga kesehatan garda depan.

Legalitas pengangkatan ini bersandar kuat pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.3.4/269/IV.05/2026 yang ditandatangani pada 29 April 2026. Seluruh pegawai dinyatakan telah lolos melewati masa magang percobaan (probation) selama satu tahun penuh, lulus penilaian Pelatihan Dasar (Latsar) KASN, serta mengantongi sertifikat lolos uji klinis jasmani dari Tim Penguji Kesehatan RSUD Bob Bazar Kalianda.

“Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026, seluruhnya resmi menyandang status PNS penuh dan berhak menerima hak kepegawaian berupa pembayaran gaji utuh sebesar 100 persen dari negara,” pungkas Dharma Kurniawan. (***)

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED