BANDAR LAMPUNG – Perang terhadap penyebaran penyakit menular tuberkulosis (TBC) di bumi Ruwa Jurai resmi masuk ke sirkuit intervensi berskala besar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menuntut jajaran pemerintah kabupaten untuk mengubah total paradigma penanganan, dari yang semula bersifat pasif menunggu laporan di puskesmas menjadi gerakan berburu temuan kasus secara aktif di lapangan.
Gebrakan taktis tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) secara daring bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, Jumat (5/6/2026).
Dalam forum evaluasi tahun anggaran 2026 tersebut, Wagub Jihan membedah potret makro penanggulangan TBC yang dinilai masih berjalan lambat. Saat ini, grafik angka penemuan kasus baru di tingkat provinsi dilaporkan mandek di kisaran 20 persen dari total target estimasi akumulatif sebanyak 30.345 kasus sepanjang tahun berjalan.
Secara khusus, Jihan melayangkan catatan rigid kepada Lampung Tengah sebagai wilayah dengan populasi penduduk terbesar, di mana angka deteksi barunya baru menyentuh fluktuasi 4.491 kasus. Wagub meluruskan sengketa persepsi keliru di tingkat birokrasi daerah yang kerap mengklaim ketiadaan laporan kasus sebagai indikator keberhasilan kesehatan.
“Kita harus meluruskan paradigma ini. Sektor penanggulangan TBC ini berbeda, kita justru mengejar tingginya angka temuan baru. Semakin banyak kasus yang berhasil kita deteksi dan petakan, maka penanganannya akan jauh lebih baik. Tingginya angka kesembuhan (success rate) saat ini semu, karena dipicu oleh masih minimnya kantong-kantong kasus yang berhasil kita jaring,” tegas Wagub Jihan Nurlela.
Luncurkan Screening Digital via WhatsApp dan Sasar Transportasi Publik
Guna memotong rantai birokrasi pendeteksian dini, Pemprov Lampung tengah mematangkan sirkuit inovasi mutakhir berupa platform screening TBC mandiri berbasis digital yang terintegrasi langsung dengan jaringan aplikasi WhatsApp.
Sistem ini dirancang fluktuatif untuk melakukan sirkuit screening massal yang menyasar titik-titik padat pelayanan publik dan gerbang masuk daerah, seperti area bandara hingga pelabuhan laut secara terstruktur.
Langkah medis tersebut bergerak paralel dengan sirkuit perlindungan sosial. Rapat koordinasi ini secara rigid membahas sinkronisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap 6 tahun 2026 yang dikhususkan bagi klaster keluarga pasien TBC. Hubungan antara sanitasi rumah yang buruk dan penyebaran bakteri TBC menjadi landasan utama intervensi lintas sektor ini.
Dari total 367 usulan sirkuit pembenahan rumah tidak layak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah mengamankan 28 sasaran yang lolos kriteria awal, dengan 5 pasien di antaranya telah berhasil melewati proses verifikasi faktual di lapangan. Wagub Jihan mendesak Satker Perkim dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengoptimalkan sisa kuota yang ada agar tidak hangus.
Desak Sekdakab Lampung Tengah Kunci Anggaran dan Integrasikan Klinik Swasta
Menutup sirkuit arahannya, Wagub Jihan menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera menuntaskan draf Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC yang saat ini dilaporkan masih dalam sirkuit penyusunan dokumen. Penguatan peran para kader kesehatan serta optimalisasi program Desa Siaga TBC diinstruksikan menjadi ujung tombak gerakan pencegahan di level akar rumput.
Respons cepat penemuan kasus ini diakui memerlukan jaminan instrumen finansial yang kokoh. Oleh karena itu, Jihan meminta komitmen politik anggaran dari kepala daerah setempat guna mendukung operasional tim pemburu TBC.
“Kami sangat mengharapkan adanya dukungan intervensi kucuran anggaran khusus dari Pemkab Lampung Tengah untuk tim penemuan tuberkulosis di Dinas Kesehatan. Ketersediaan dana taktis ini sangat vital agar mereka dapat bergerak fluktuatif melakukan sirkuit screening TB secara aktif ke desa-desa,” cetus Wagub.
Jihan juga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Tengah untuk mengorkestrasikan seluruh jejaring fasilitas kesehatan swasta, rumah sakit keagamaan, hingga praktik dokter mandiri di wilayahnya. Seluruh faskes swasta tersebut diwajibkan melakukan sirkuit integrasi pelaporan pasien ke dalam Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) secara satu pintu guna menghindari terjadinya bias data makro daerah. (***)