Bupati Lampung Selatan Suarakan Hak PPPK dan Honorer dalam RDPU Komisi II DPR RI

  

JAKARTA – Arsitektur keuangan daerah dan kepastian nasib ratusan ribu tenaga honorer di tingkat kabupaten menemui babak baru yang lebih adaptif. Mengemban kapasitas fungsional sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, turun langsung mengawal jalannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Forum dengar pendapat skala makro ini mempertemukan sirkuit elite pengambil kebijakan nasional, mulai dari pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, hingga perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), para gubernur, dan rupa-rupa kepala daerah dari berbagai penjuru tanah air.

Agenda taktis ini membedah dua sengketa strategis yang selama ini mengunci ruang gerak postur APBD daerah, yakni akselerasi penyelesaian sasis status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta desakan relaksasi kebijakan belanja pegawai yang telah melampaui batas maksimal sosiologis.

“Kehadiran kami bersama jajaran Dewan Pengurus Apkasi dalam RDPU ini adalah murni untuk menyuarakan kondisi riil di lapangan. Kami mengulas persoalan pemenuhan hak PPPK, penataan sisa tenaga honorer, serta mendesak adanya relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah demi menjaga stabilitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan di daerah,” urai Bupati Radityo Egi Pratama usai sirkuit rapat.

Kabar Baik Senayan: Aturan Batas 30 Persen Belanja Pegawai Resmi Direlaksasi

Salah satu sengketa regulasi paling krusial yang dibedah dalam RDPU tersebut adalah sasis aturan ketat porsi belanja pegawai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut mengunci batas maksimal anggaran operasional gaji aparatur sebesar 30 persen dari total APBD.

Aturan baku ini sempat memicu fluktuasi kepanikan fiskal di banyak daerah, mengingat pengangkatan massal honorer menjadi PPPK otomatis melambungkan belanja pegawai di atas ambang batas. Kondisi ini berisiko memotong jatah alokasi infrastruktur dan pelayanan dasar publik.

Merespons sasi tuntutan dari Apkasi, pemerintah pusat melalui koordinasi tripartit antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akhirnya melempar sinyal kompromi.

Pemerintah dipastikan tetap mematok batas sasis 30 persen, namun memberikan ruang napas (relaksasi) transisi yang jauh lebih panjang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian postur anggaran. Masa transisi yang semula dipatok kaku selama lima tahun, kini resmi diperpanjang fungsional di mana regulasi detailnya akan disisipkan ke dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.


Jaga Keseimbangan: Kepastian Status Pegawai Tanpa Membebani Postur APBD

Bupati Egi menilai kelonggaran sasis waktu yang diberikan pusat merupakan angin segar bagi keberlangsungan pelayanan publik di Lampung Selatan dan seluruh kabupaten anggota Apkasi. Format relaksasi ini dinilai memotong potensi sengketa anggaran di daerah, sehingga pemda memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyerap sisa tenaga honorer menjadi PPPK secara bertahap tanpa takut melanggar undang-undang.

Kolaborasi makro antara Senayan dan jajaran kepala daerah ini diharapkan melahirkan produk kebijakan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan minim sengketa administratif.

“Forum ini menjadi ruang inkubasi yang sangat strategis bagi daerah untuk mengetuk kebijakan pusat agar lebih kontekstual. Dengan adanya komitmen perpanjangan masa transisi ini, pemerintah daerah bisa tetap mengamankan status kerja kawan-kawan honorer dan PPPK sekaligus memastikan roda pembangunan infrastruktur di daerah tetap berjalan beriringan,” pungkas Egi. (***)

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED