LAHAT – Tabiat buruk seorang pemuda berinisial UJ (23) berujung petaka berdarah bagi keluarga kandungnya sendiri. Pemuda pengangguran ini tega menganiaya secara membabi buta empat anggota keluarga intinya di dalam rumah mereka di Desa Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Aksi nekat tersebut dipicu perkara sepele, yakni lantaran pelaku kesal tidak diberikan izin meminjam handphone oleh sang ayah.
Aksi penganiayaan berat (anirat) di lingkungan domestik ini langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian. Korps Bhayangkara dari Polsek Merapi, Polres Lahat, bergerak taktis meringkus tersangka guna mencegah amukan massa desa yang berang melihat kelakuan bejat pemuda tersebut.
Kapolres Lahat melalui Kapolsek Merapi, IPTU Chandra Kirana, membenarkan adanya insiden berdarah yang menimpa satu keluarga tersebut. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Benar, jajaran Unit Reskrim Polsek Merapi telah berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial UJ. Yang bersangkutan secara brutal menganiaya bapak, ibu, adik, hingga nenek kandungnya sendiri. Motif utamanya murni karena pelaku kesal dan naik pitam akibat tidak dipinjami handphone,” ungkap IPTU Chandra Kirana saat memberikan konfirmasi pers, Senin (25/5/2026).
Kerap Jual Barang Rumah, Alasan Ayah Tolak Pinjamkan Ponsel
IPTU Chandra membeberkan kronologi awal kejadian yang bermula saat UJ mendatangi ayahnya untuk meminjam telepon genggam. Namun, permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh korban. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan kuat; pihak keluarga sudah berulang kali kehilangan barang berharga akibat ulah nakal pelaku.
UJ diketahui memiliki rekam jejak buruk di lingkungan keluarga lantaran kerap kedapatan menjual handphone maupun perabotan rumah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua demi mendapatkan uang instan. Kecewa permintaannya digagalkan, pelaku langsung mengamuk di dalam rumah, melempar barang-barang di sekitarnya, lalu pergi meninggalkan rumah dengan emisi kemarahan yang meluap.
Satu jam berselang, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, suasana desa yang tenang mendadak pecah. Pelaku kembali mendatangi rumah dalam kondisi emosi memuncak. Ia menggedor pintu depan rumah yang sudah terkunci rapat sembari meneriakkan ancaman pembunuhan bernada sadis menggunakan bahasa daerah.
“Mana beli aku nak motong telingenye (Mana dia, biar saya potong telinganya),” teriak pelaku dengan suara menggelegar dari luar rumah sebagaimana ditirukan polisi dalam berkas pemeriksaan.
Adang Serangan Cutter, Satu Keluarga Mengalami Luka Sayatan
Begitu pintu rumah dibuka oleh penghuni, situasi langsung berubah menjadi horor. UJ yang sudah gelap mata seketika menghunuskan senjata tajam jenis cutter yang sengaja dibawanya dan langsung merangsek maju untuk menyerang leher adik kandungnya.
Melihat aksi mematikan itu, sang ibu, nenek, dan ayah pelaku dengan spontan pasang badan mengadang gerakan UJ demi menyelamatkan anak bungsunya. Akibat perlawanan di ruang sempit tersebut, pergulatan tidak terhindarkan. Senjata tajam cutter yang diayunkan pelaku secara membabi buta mengenai tubuh para korban yang berusaha merebut sajam tersebut.
Akibat amukan brutal itu, seluruh anggota keluarga mengalami luka-luka robek yang cukup serius. Tetesan darah membanjiri lantai rumah setelah para korban terkena sabetan di bagian daun telinga, telapak tangan, hingga jari-jemari.
Usai meredakan situasi, pihak keluarga dibantu warga sekitar segera melaporkan peristiwa mengerikan itu kepada jajaran Pemerintah Desa Lebuay Bandung dan Bhabinkamtibmas setempat, AIPTU Junaidi. Laporan darurat tersebut langsung diteruskan ke piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan Unit Reskrim Polsek Merapi yang langsung meluncur memburu pelaku.
“Untuk saat ini, tersangka UJ tanpa perlawanan berarti sudah berhasil kami giring dan amankan di sel tahanan Mapolsek Merapi. Pelaku sedang menjalani rangkaian proses hukum dan pemeriksaan psikologis lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, tersangka bakal dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama dua tahun,” kunci Kapolsek Chandra tegas. (Rer)