KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi memulai transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026, ASN di lingkungan Pemkab Lamsel mulai melaksanakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang perdana akan diterapkan besok, 10 April 2026.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Prioritas Pelayanan Publik dan Sektor Strategis
Meski skema WFH diberlakukan, Pemkab Lampung Selatan memberikan pengecualian ketat bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sektor-sektor berikut tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO):
Sektor Kesehatan dan Institusi Pendidikan.
Layanan Perizinan dan Administrasi Kependudukan.
Layanan Kedaruratan dan Ketertiban Umum.
Pejabat Struktural (JPT Pratama, Administrator, Camat, Lurah/Kades).
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Mekanisme ini telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang prima setiap harinya,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).
Sistem Kerja Berbasis Output dan Digitalisasi
Transformasi ini sekaligus menjadi mesin penggerak percepatan digitalisasi pemerintahan. ASN didorong untuk mengoptimalkan platform elektronik seperti e-office, aplikasi Srikandi, tanda tangan digital, serta presensi berbasis sistem informasi kepegawaian.
Penilaian kinerja kini tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik semata, melainkan pada hasil kerja (output) yang terukur. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh dalam pengawasan dan pengendalian agar produktivitas staf tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.
Efisiensi Anggaran dan Penyelamatan Lingkungan
Kebijakan WFH ini juga membawa misi besar efisiensi anggaran daerah, di antaranya:
Pemangkasan Perjalanan Dinas: Dikurangi hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri.
Efisiensi Operasional: Pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50% serta penghematan energi di lingkungan kantor.
Anggaran Prioritas: Hasil efisiensi akan dialihkan untuk mendukung program daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga berkontribusi pada penurunan polusi udara karena berkurangnya mobilitas harian kendaraan," tambah Hendry.
Pemkab Lampung Selatan akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan agar birokrasi tetap produktif di era digital.