Wakili Pesibar, Sekda Tedi Zadmiko Terima Apresiasi Menteri Hukum RI di Balai Keratun

 


Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali menorehkan apresiasi di tingkat provinsi. Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tedi Zadmiko menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas atas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.


Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Lampung serta unsur Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal.


Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.


Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.


Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan hukum hingga ke tingkat paling bawah.


Ia berharap kehadiran pos bantuan hukum tersebut mampu menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang terjadi di tingkat desa dan kelurahan.


Usai kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan serta pendampingan hukum secara lebih luas dan merata.


“Melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh layanan dan pendampingan hukum,” ujar Tedi Zadmiko. (*)

Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED