Jelang lebaran, Pemkot Bandar Lampung berikan THR Rp500 ribu untuk PPPK paruh waktu

  


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa setiap personil PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp500.000 per orang. Pemberian THR ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga pegawai dalam menyambut hari raya.

Wujud perhatian dan apresiasi pemerintah

Wali Kota Eva Dwiana menekankan bahwa para pegawai paruh waktu memiliki peran penting dalam membantu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tapis Berseri.

"Masing-masing PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000. Meskipun nominalnya tidak terlalu besar, kami berharap ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah yang dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga," ujar Eva, Selasa (16/3).

Proses pencairan dipercepat

Saat ini, jajaran perangkat daerah terkait tengah melakukan finalisasi proses administrasi dan teknis pencairan. Wali Kota menginstruksikan agar seluruh tahapan berjalan cepat dan lancar.

  • Target Penyaluran: Diterima oleh pegawai sebelum memasuki masa libur Lebaran.

  • Tujuan Kebijakan: Menambah kebahagiaan para pegawai dalam menyambut Idulfitri serta menjaga daya beli masyarakat di tingkat lokal.

Pemberian THR ini disambut baik sebagai langkah nyata komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh lapisan pegawainya, termasuk tenaga paruh waktu, guna menciptakan iklim kerja yang harmonis dan penuh semangat pengabdian.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED