Skandal di Desa Sinar Harapan: Oknum Kades Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Bisnis Tambang Emas Ilegal Berbahaya

  



KEDONDONG, PESAWARAN – Gejolak ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan Kepala Desa Sinar Harapan, Bagus Giarto, mencapai puncaknya. Muncul dugaan kuat bahwa anggaran Dana Desa (DD) periode 2017-2020 telah disalahgunakan melalui praktik mark-up dan kegiatan fiktif untuk mendanai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Illegal Mining).

Hasil investigasi di lapangan pada Rabu (28/1/2026) mengungkap tabir gelap operasional tambang yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa warga akibat penggunaan bahan kimia dosis tinggi.

Modus Operandi: Gelundungan Emas di Pemukiman Padat

Oknum Kades Bagus Giarto disinyalir mengelola sedikitnya 12 mesin gelundungan dengan mempekerjakan 10 orang penambang. Ironisnya, aktivitas pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga, tepatnya di belakang kediaman Sekdes Faizun Mustofa.

Warga yang cemas melaporkan bahwa proses pemisahan emas menggunakan zat kimia berbahaya (B3) seperti Merkuri (Air Raksa)Sianida (CN), serta Soda Api. Limbah beracun dari proses ini diduga dibuang langsung ke tanah tanpa pengolahan, sehingga mengancam ekosistem tanah dan sumber mata air bersih desa.

Urgent: Dampak Zat Kimia Dosis Tinggi

Informasi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan bahwa satu kolam perendaman emas memerlukan modal minimal Rp10 juta dengan campuran zat mematikan (CN, HO, PK, Karbon, dan Soda Api). Proses pembakaran akhir pun menggunakan gas kimia khusus yang diperoleh dari daerah luar.

"Ini menyangkut keselamatan banyak manusia. Limbah merkuri dan sianida yang meresap ke tanah akan merusak sumber air warga secara permanen. Ini adalah ancaman kesehatan jangka panjang," tegas salah satu anggota BPD yang meminta namanya dirahasiakan.

Ultimatum Presiden dan Pelanggaran UU Minerba

Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba dan berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak adanya pajak yang dibayarkan. Masyarakat juga mengidentifikasi adanya indikasi "Biaya Koordinasi" atau uang keamanan kepada oknum-oknum tertentu yang menyebabkan praktik ini terkesan dibiarkan.

Menanggapi hal ini, warga menyerukan implementasi nyata dari Ultimatum Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas tambang ilegal, termasuk jika dibekingi oleh oknum "orang kuat" atau mantan jenderal sekalipun.

Tuntutan Warga: Sinergi APH dan Tindak Tegas

Tokoh masyarakat dan sesepuh Desa Sinar Harapan mendesak jajaran Dirkrimsus Polda Lampung hingga Mabes Polri untuk:

  1. Turun Tangan Langsung: Segera melakukan penggerebekan dan penghentian aktivitas tambang ilegal di Desa Sinar Harapan.

  2. Audit Dana Desa: Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Sinar Harapan anggaran 2017-2020.

  3. Bersihkan Institusi: Menindak oknum-oknum yang diduga menerima setoran (Biaya Koordinasi) guna memulihkan marwah Instansi Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Jangan biarkan kerusakan ekosistem berlanjut. Kami butuh pembuktian nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkas salah satu tokoh desa.




ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED