SURABAYA, 30 Desember 2025 – Kasus pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80 tahun) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, memasuki babak baru. Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap dan menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK), sang pembeli tanah, sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut.
Samuel ditangkap pada Senin (29/12) dan digelandang ke Mapolda Jatim dengan tangan terborgol untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama.
Kronologi Peristiwa: Eksekusi Tanpa Pengadilan
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2025. Tanpa adanya putusan pengadilan yang sah, puluhan orang diduga suruhan Samuel mendatangi rumah korban di Dukuh Kuwuhan dan melakukan tindakan anarkis:
Kekerasan Fisik: Nenek Elina ditarik dan diangkat paksa oleh 4-5 orang hingga mengalami luka perdarahan.
Trauma Keluarga: Saat kejadian, di dalam rumah terdapat bayi berusia 1,5 tahun, balita 5 tahun, dan lansia lainnya yang dipaksa keluar.
Penghilangan Barang: Dokumen penting termasuk sertifikat dan barang pribadi diangkut tanpa izin, sebelum akhirnya rumah korban diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” ujar Wellem Mintarja.
Penetapan Tersangka dan Peran Pelaku
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli:
Samuel Ardi Kristanto (SAK): Berperan sebagai pihak yang membawa sekelompok orang dan menginisiasi tindakan kekerasan di lokasi.
Muhammad Yasin (MY): Berperan melakukan kekerasan fisik langsung (mengangkat paksa korban). Saat ini MY masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Ancaman Hukuman
Atas tindakan tersebut, Samuel dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang/barang di muka umum.
Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Status Penahanan: Polisi menyatakan akan langsung menahan tersangka usai pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi "eksekusi jalanan" yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku, apalagi yang melibatkan kekerasan terhadap lansia dan anak di bawah umur.
Polda Jawa Timur mengimbau tersangka Muhammad Yasin (MY) untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
