Regulasi Pusat Segera Terbit, Dewan Pengupahan Lampung Segera Bahas Penetapan UMP dan UMK 2026

 

Bandar Lampung, 26 November 2025 – Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan segera memulai pembahasan intensif terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Pembahasan ini akan melibatkan unsur lengkap Dewan Pengupahan Daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pembahasan akan segera dilakukan setelah pedoman teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

"UMP Provinsi Lampung nanti akan kami bahas dalam Dewan Pengupahan Daerah. Unsurnya lengkap, termasuk unsur pemerintah, akademisi, perwakilan perusahaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh," ujar Agus usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Rabu (26/11/2025).

Usulan Kenaikan dan Pedoman Penetapan

Agus Nompitu menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMP yang masuk saat ini beragam, mulai dari 8,3 persen, 10 persen, hingga 15 persen. Semua usulan tersebut akan dibahas secara komprehensif.

"Semua akan kita bahas berbasis data dan kondisi riil, baik ekonomi maupun kebutuhan hidup layak," jelasnya.

Penetapan UMP dan UMK 2026 akan dilakukan setelah regulasi teknis dari pemerintah pusat keluar, yang diharapkan terbit dalam satu dua hari ke depan.

Jaga Keseimbangan Iklim Usaha dan Kesejahteraan Buruh

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan iklim usaha yang kondusif. Agus juga mengingatkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, agar pekerja senior tidak terus menerima upah minimum.

Sementara itu, Ketua KSPI Lampung, Sulaiman Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong kenaikan UMP sebesar 10 persen. Angka ini didasarkan pada kajian yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang mengedepankan formula berbasis pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Sulaiman menyoroti masalah di lapangan, di mana banyak pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja masih menerima UMP, padahal upah minimum seharusnya ditujukan bagi pekerja lajang yang baru masuk kerja.

ADMIN

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED