Bandar Lampung, 27 November 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima alokasi dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp92 miliar dari pemerintah pusat. Dana yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR ini akan difokuskan untuk perbaikan tiga ruas jalan provinsi yang kondisinya masih rusak parah.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, merinci alokasi perbaikan tersebut pada Kamis (27/11/2025).
"Total panjang jalan yang ditangani mencapai 11,7 km dengan total anggaran Rp92,7 miliar," kata Taufiqullah.
Rincian Prioritas Ruas Jalan IJD
Tiga ruas jalan yang menjadi prioritas perbaikan IJD adalah:
| Ruas Jalan | Lokasi | Panjang (km) | Pagu Anggaran (Rp) | Keterangan |
| SP Korpri – Purwotani | Lampung Selatan | 2,46 | 23,5 Miliar | Paket 1 (Sisi Kanan/Kiri) |
| SP Korpri – Purwotani | Lampung Selatan | 2,41 | 20,0 Miliar | Paket 2 (Sisi Kanan/Kiri), sampai gerbang Kota Baru |
| Padang Cermin – SP Teluk Kiluan | Pesawaran | 6,86 | 49,28 Miliar | Menunjang sektor Pariwisata |
Taufiqullah menjelaskan bahwa ruas jalan SP Korpri–Purwotani di Lampung Selatan dibagi menjadi dua paket pengerjaan (sisi kanan dan kiri) untuk mempercepat penyelesaian hingga gerbang Kota Baru.
Sementara itu, perbaikan ruas Padang Cermin–SP Teluk Kiluan di Pesawaran difokuskan untuk menunjang sektor pariwisata.
"Untuk jalan ini masih proses tender. Karena ini multi years jadi mungkin pengerjaannya tahun depan," sambungnya.
Dana IJD merupakan dukungan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota.
